Saat Korupsi Masuk Kampus, KPK Bongkar Pemerasan Kursi Maba di Unsoed

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 8 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menjerat Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru (maba). Dia dijerat sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (21/8).

Selain Akhmad, ini lima tersangka lainnya:

  • Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;

  • Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;

  • Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;

  • Adhi Wiharto selaku swasta; dan

  • Mulyono selaku swasta.

KPK menjelaskan, menjelang tahun akademik baru, Unsoed membuka pendaftaran melalui tiga jalur seleksi. Tiga jalur itu yakni SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan Mandiri.

Seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed. Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.

Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp 7,1 juta sampai Rp 17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp 100 juta (IPI 1) sampai Rp 260 juta (IPI 4).

"Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Taufik.

"Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," sambungnya.

KPK menyebut, ada tiga klaster korupsi yang dilakukan oleh Akhmad Sodiq. Pertama, yakni terkait Norman atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminta Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk FK Unsoed.

Namun, ternyata siswa itu gagal masuk. Orang tuanya kemudian meminta kembali uangnya. Namun, uang itu sudah dipakai, hingga akhirnya Norman meminjam kepada pihak swasta, yang dibayar dari hasil pengerjaan tiga proyek di Unsoed.

"Yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN (Mulyono), yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," kata Achmad.

Klaster kedua, penerimaan gratifikasi terkait dengan seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.

Klaster ketiga, yakni Eko Sumanto mengumpulkan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Disebutkan Eko mendapatkan uang Rp 1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa baru.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

'Jual' 73 Kuota Mahasiswa Jalur Mandiri, Guru Jadi Pengepul

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Foto: Sumarwoto/ANTARA

KPK mengungkap, sebanyak 73 kuota mahasiswa baru jalur mandiri 2026 ‘dijual’ oleh Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Diduga, praktik jual-beli kuota itu dilakukan di Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, hingga Fakultas Perikanan.

“Itu yang sementara tercatat data di dokumen yang ada, tapi pastinya ini kita akan kembangkan untuk sisi-sisi detailnya seperti apa, itu sudah masuk nanti materi di penyidikan yang berjalan ya,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (21/8).

“Tapi yang bisa kami update bahwa dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah uang gitu,” tambahnya.

Achmad mengatakan, hitung-hitungan di dalam praktik itu masih didalami.

“Jadi ada ada hitung-hitungannya yang kami sebutkan yang kami temukan di dokumen-dokumen yang... Nah itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa hitung-hitungannya tadi,” ujar Achmad.

Achmad menjelaskan, jual-beli kuota ini dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) dengan sejumlah orang tua dan guru.

Kegiatan ini dilakukan dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq sebagai rektor. Eko disebut sebagai orang kepercayaan Akhmad.

“Yang kemudian untuk transaksi atau negosiasi terkait pungutan-pungutan kepada calon mahasiswa baru yang melalui ketua, yang melalui orang tua, dan melalui guru ini juga dilakukan oleh Saudara ES,” jelas Achmad.

“Nah, biasanya kalau yang kami sudah dapatkan sementara begitu, ada beberapa kelompok siswa calon dari SMA yang kemudian dikoordinir oleh seorang guru begitu,” tambahnya.

Negosiasi pun dilakukan melalui WhatsAspp. Salah satu yang dinegosiasikan adalah harga kuota yang berkisar dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

“Nah, ini guru ini yang kemudian ada kami temukan percakapan di WA-nya dengan Saudara ES, yang kemudian ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya, dan juga tawar-menawar terkait per orangnya, per kepalanya itu berapa,” tutur Achmad.

“Berkisar antara ada 500 (juta) sampai yang paling tinggi itu 500 (juta) sampai yang paling rendah itu ada Rp 50 juta untuk per kepala gitu,” tandasnya.

Ada Kode

KPK mengungkap ada kode dalam penerimaan gratifikasi oleh Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq terkait penerimaan mahasiswa baru (maba). Kode itu disampaikan Akhmad kepada Mulyono selaku pihak swasta yang sekaligus keponakannya.

Semua itu bermula saat ada penerimaan mahasiswa baru 2025-2026 melalui jalur mandiri. Akhmad memberikan perintah kepada Mulyono dengan sebuah kode terkait penerimaan gratifikasi.

"ASO (Akhmad) memberikan perintah kepada MYN (Mulyono) dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (22/8) malam.

Atas perintah tersebut, Mulyono kemudian diduga menerima gratifikasi berupa uang sekitar Rp 680 juta. Diduga uang itu diberikan oleh pihak calon maba yang ingin masuk ke Unsoed.

Uang yang dikumpulkan itu kemudian diperintahkan oleh Akhmad kepada Mulyono untuk membayar pembelian tiga bidang tanah. Tanah itu diatasnamakan Mulyono.

"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," ucap Achmad.

Buka Peluang Usut TPPU

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan pers terkait gelar perkara operasi tangkap tangan kasus dugaan suap audit laporan keuangan di Kabupaten Muara Enim oleh BPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

KPK membuka peluang untuk mengembangkan kasus Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dengan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Salah satu pengembangan yang juga sempat dibahas tadi di pembahasan ekspose satu gelar perkara, begitu ada penerimaan atau pembelian aset. Nah itu juga jadi fokus tim untuk pengembangan ke arah TPPU,” ujar Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Akhmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (22/8).

“Apakah ada modus-modus atau perbuatan indikasi pencucian uang terkait perolehan aset,” tambahnya.

Alasan Ortu Pemberi Uang Tak Jadi Tersangka

KPK menjelaskan alasan orang tua yang memberikan uang kepada Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodik tidak ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan mahasiswa baru. Di kasus ini, Akhmad ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein mengatakan unsur pemerasan dalam perkara tersebut memiliki kemiripan dengan peristiwa suap. Namun, KPK melihat adanya relasi kuasa dan kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

“Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8).

“Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power,” tambah dia.

Di dalam kasus ini, diduga ada permintaan uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026.

KPK menilai, orang tua itu memberikan uang sebagai usaha agar anaknya masuk ke kampus tersebut.

“Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke Universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu,” kata Taufik.

Taufik mengatakan kondisi tersebut menjadi alasan KPK mengonstruksikan klaster pertama kasus Akhmad ini sebagai pemerasan. Menurut dia, pihak orang tua tidak memiliki upaya yang kuat untuk berada pada posisi yang selevel dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam sistem penerimaan.

“Nah, untuk klaster yang pertama, kenapa kita konstruksikan sebagai pemerasan? Karena terbukti kemudian dari pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang kuat begitu untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas, terkait dengan di sistem penerimaannya,” ungkapnya.

Taufik menyebut kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru tersebut hanya dimiliki oleh rektor di universitas tersebut.

“Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang memang bisa seimbang untuk mengimbangi atau sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan mahasiswa baru yang memang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor gitu di universitas tersebut,” kata Taufik.

Sita Uang, Disimpan Eko di Dalam Kresek

KPK menunjukkan uang tunai Rp 665 juta yang disita dalam kasus pemerasan orang tua calon mahasiswa baru Unsoed. Foto: Pradya Tirta/kumparan

KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 665 juta dan saldo berisi Rp 99 juta di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru yang menjerat rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, uang tunai tersebut didapatkan dari tersangka lainnya, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Ia menyimpan barang bukti itu di dalam kresek.

"Jadi itu barang bukti yang diamankan dari saudara ES selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, yaitu di ruangannya, uang senilai Rp 665 juta," ucap Budi saat menampilkan video saat Eko menunjukkan tempat ia menyembunyikan uang itu. Di dalam video, tampak Eko membungkus uang itu memakai kresek berwarna hitam di laci meja.

Selain di dalam kresek, Budi menyebut sejumlah uang dimasukkan ke dalam map berwarna cokelat.