Saat Malaysia sebut Blok Ambalat Laut Sulawesi
·waktu baca 7 menit

Kementerian Luar Negeri Malaysia mengumumkan Malaysia akan menyebut Blok Ambalat sebagai Laut Sulawesi. Ambalat merupakan blok laut yang sudah lama menjadi sengketa antara Indonesia dengan Malaysia.
Dikutip dari Bernama, Rabu (6/8), Wisma Putra (sebutan untuk Kemlu Malaysia) mengatakan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 tentang kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan semakin memperkuat posisi maritim Malaysia di Laut Sulawesi.
"Kementerian Luar Negeri menggarisbawahi bahwa setiap terminologi harus digunakan dengan benar dan mencerminkan kedaulatan dan hak hukum Malaysia atas wilayah yang bersangkutan," kata Wisma Putra dalam pernyataannya pada Selasa (5/8).
Wisma Putra juga mengatakan, isu penamaan Laut Malaysia di wilayah Blok ND6 dan ND7 sudah dijawab Menteri Luar Negeri Datuk Seri Mohamad Hasan di Parlemen Malaysia, Selasa kemarin.
Sementara terkait kemungkinan pengelolaan bersama antara Malaysia dan Indonesia di wilayah itu, Wisma Putra mengatakan hal itu masih dalam tahap pembahasan.
Alasan Malaysia Sebut Blok Ambalat sebagai Laut Sulawesi
Sebelum mengeluarkan pengumuman resmi soal penyebutan Laut Sulawesi, isu ini telah disinggung terlebih dahulu oleh Menteri Luar Negeri Datuk Seri Mohamad Hasan di hadapan Parlemen Malaysia.
Ia mengatakan, wilayah yang menjadi konflik terletak di wilayah maritim Malaysia sebagaimana tercantum dalam Peta Baru 1979 dan ditegaskan oleh putusan Mahkamah Internasional (ICJ) 2002 yang memberikan kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan ke Malaysia.
"Saya ingin menarik perhatian Dewan yang Terhormat terhadap penggunaan istilah 'Ambalat' oleh Indonesia. Klaim mereka mencakup sebagian Laut Sulawesi, yang meliputi Blok ND6 dan ND7," kata di hadapan Parlemen Malaysia, dikutip dari New Straits Times, Rabu (6/8).
"Malaysia menyatakan bahwa blok-blok ini berada di wilayah kedaulatan kami, berdasarkan hukum internasional. Oleh karena itu, rujukan yang lebih akurat, konsisten dengan posisi Malaysia, adalah Laut Sulawesi -- bukan 'Ambalat'," katanya lagi.
Dia juga mengatakan negosiasi batas maritim antara Malaysia dan Indonesia telah berjalan melalui Pertemuan Teknis sejak 2005 dan telah dilaporkan kepada Komisi Gabungan untuk Kerja Sama Bilateral dan Konsultasi Pemimpin Tahunan kedua negara.
"Malaysia tetap berkomitmen untuk menyelesaikan klaim tumpang tindih dengan Indonesia secara damai, melalui jalur diplomatik dan hukum. Kedua pihak masih menjajaki kemungkinan kerja sama (pengelolaan bersama), dan belum ada yang difinalisasi," kata dia.
Apakah Blok Ambalat Nama Resmi di Indonesia?
Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Mohamad Hasan mengumumkan negaranya akan memakai nama Laut Sulawesi untuk perairan yang dikenal di Indonesia sebagai Blok Ambalat.
Sampai saat ini Blok Ambalat masih menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia. Menurut keterangan Hasan, Ambalat adalah nomenklatur yang digunakan Indonesia dan Malaysia tidak akan menggunakan istilah tersebut.
Pernyataan ini pun memicu pertanyaan: Apakah Ambalat merupakan nama resmi yang diakui secara hukum oleh pemerintah Indonesia?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami bahwa Ambalat merupakan blok laut yang terbagi menjadi dua bagian: Blok Ambalat dan Blok Ambalat Timur.
Berdasarkan berbagai sumber yang dihimpun, kedua blok ini memiliki luas total sekitar 15.235 kilometer persegi, berada di wilayah perairan Laut Sulawesi, tumpang tindih dengan wilayah yang diklaim Malaysia sebagai ND6 dan ND7.
Nama Ambalat pun digunakan dalam konteks eksplorasi sumber daya alam bawah laut, khususnya pertambangan minyak. Penamaan blok laut ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menetapkan zona-zona eksplorasi migas yang berada di bawah yurisdiksi nasional.
Di salah satu titik di kawasan itu, menyimpan cadangan potensial 764 juta barel minyak dan 1,4 triliun kaki kubik gas. Kandungan minyak dan gas di sana disebut dapat dimanfaatkan hingga 30 tahun.
Namun, belum diketahui secara pasti mengapa nama Ambalat dipilih sebagai nama untuk blok tersebut. Tidak ditemukan dokumen publik yang secara eksplisit menjelaskan asal-usul penamaan tersebut.
Menariknya, berdasarkan penelusuran kumparan, Ambalat juga merupakan nama sebuah desa yang terletak di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Namun jarak geografis antara desa tersebut dan lokasi Blok Ambalat di Laut Sulawesi terbilang jauh dan tidak menunjukkan adanya keterkaitan langsung.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia pernah memberikan nama baru pada laut. Mengutip Indonesia.go.id, kala itu secara resmi mengganti nama bagian dari Laut China Selatan yang berada dalam wilayah yurisdiksi Indonesia menjadi Laut Natuna Utara pada tahun 2017.
Terkait nama Ambalat, kumparan telah menghubungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari tahu apakah terdapat dasar hukum administratif atau nomenklatur resmi yang menaungi penamaan wilayah laut tersebut sebagai "Ambalat." Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari pihak kementerian.
Malaysia Sebut Penyebutan Ambalat Nomenklatur Indonesia untuk Perkuat Klaimnya
Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Mohamad Hasan meminta semua pihak di negaranya menyebut Blok Ambalat sebagai Laut Sulawesi. Ia menyatakan, penamaan Ambalat merupakan nomenklatur Indonesia untuk memperkuat klaim di blok laut yang telah lama jadi sengketa kedua negara.
"Istilah Ambalat merupakan nomenklatur Indonesia untuk memperkuat klaimnya. Kita tidak seharusnya menggunakan istilah itu," katanya di hadapan Parlemen Malaysia pada Selasa (5/8), dikutip dari The Star, Rabu (6/8).
Hasan mengatakan, wilayah yang menjadi konflik--termasuk Blok ND6 dan ND7-- terletak di wilayah maritim Malaysia sebagaimana tercantum dalam Peta Baru 1979 dan ditegaskan oleh putusan Mahkamah Internasional (ICJ) 2002 yang memberikan kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan ke Malaysia.
"Posisi Malaysia adalah bahwa blok-blok ini berada di wilayah kedaulatan kita, berdasarkan hukum internasional dan putusan ICJ 2002," ujarnya.
"Oleh karena itu, rujukan yang lebih akurat sesuai dengan posisi Malaysia, adalah Laut Sulawesi, bukan 'Ambalat'," katanya lagi.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan berdasarkan hukum internasional khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, batas maritim ditentukan berdasarkan garis air rendah di sepanjang pantai, bukan berdasarkan garis pasang. Ia mengatakan meski Malaysia mengikuti prinsip ini, Indonesia mengeklaim sebaliknya.
Hasan juga meyakinkan parlemen bahwa pemerintah Malaysia menangani konflik blok laut tersebut melalui jalan yang damai, menjaga hubungan bilateral yang kuat dengan Indonesia.
"Kami memiliki hubungan yang baik dengan Indonesia ; 98 persen positif. Kita tidak boleh membiarkan 2 persen sisanya mengarah pada konflik," tuturnya.
"Mari kita menegosiasikan 2 persen itu dengan tenang. Tentu kami tidak ingin berperang karenanya," lanjutnya.
Dubes RI untuk Malaysia Sudah Lapor ke Kemlu
Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, mengungkapkan telah melaporkan keputusan Malaysia itu ke Kemlu di Jakarta.
"Hal ini sudah saya laporkan juga," kata Hermono saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (6/8).
Meski demikian, Hermono enggan berkomentar lebih lanjut terkait penyebutan Blok Ambalat sebagai Laut Sulawesi oleh Malaysia. Menurutnya, hal itu lebih tepat dijawab oleh Kemlu.
"Masalah perundingan batas laut dilaksanakan oleh tim perunding dari Jakarta. Kemlu yang lebih tepat menjawab," kata dia.
DPR Minta Pemerintah Klarifikasi soal Malaysia Sebut Blok Ambalat Laut Sulawesi
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta pemerintah Indonesia segera memberikan klarifikasi terkait pernyataan terbaru Pemerintah Malaysia. Malaysia kini menyebut Blok Ambalat sebagai bagian dari Laut Sulawesi.
Menurut Soleh, hal ini berpotensi memicu ketegangan politik bilateral dan memunculkan persepsi yang keliru di masyarakat.
“Tentu DPR mengimbau kepada pemerintah untuk sama-sama mengklarifikasi ya, atas penyebutan yang berbeda,” ujar Oleh dalam keterangannya, Rabu (6/8).
Politikus PKB ini mengatakan, penjelasan resmi dari kedua belah sangat penting agar isu ini tidak berkembang menjadi sumber disintegrasi.
“Karena pada dasarnya kalau misalkan sudah terpublikasi maka ini akan berimplikasi pada disintegrasi dan memicu konflik,” lanjutnya.
Oleh menjelaskan, klarifikasi ini perlu dilakukan sebagai langkah meredam potensi ketegangan antara Indonesia dan Malaysia.
Selain itu, pemerintah diminta membuka isi kerja sama antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim yang selama ini belum disampaikan secara rinci kepada publik.
“Dalam rangka menetralisir dan mengurangi tambah panasnya suhu politik antara RI dan Malaysia, tentunya harus duduk bersama, kemudian dijelaskan bersama-sama, sesungguhnya perjanjian yang sudah disepakati oleh Pak Presiden dengan Pak Anwar Ibrahim Perdana Menteri Malaysia harus diperjelas,” tegasnya.
Menurutnya, kejadian ini harus menjadi pelajaran penting dalam penyusunan kerja sama antarnegara ke depannya.
