Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Saat Nama Orang Meninggal Masuk Daftar Saksi KPK Kasus Lahan Tebu PTPN XI
21 Juli 2023 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mereka dijadwalkan diperiksa di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim hari ini, Jumat (21/7).
Namun ternyata, Dedy sudah wafat dua tahun lalu atau pada 7 Juni 2021. Berita duka itu juga sempat disampaikan dalam akun Instagram resmi milik PTPN XI.
Lantas, apa kata KPK ?
Pihak KPK mengaku tidak tahu mengenai informasi saksi yang dipanggil adalah seorang yang sudah meninggal dunia. Bila sudah ada informasi sebelumnya, pasti yang bersangkutan tidak akan dipanggil.
"Kalau sebelumnya sudah tahu saksi tersebut sudah meninggal dunia pasti tidak akan kami panggil sebagai saksi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (21/7).
"Bila memang benar sudah meninggal nanti pasti kami akan up-date kembali datanya sesuai informasi yang kami terima nantinya baik dari pihak keluarga maupun sumber informasi lainnya," tambah Ali.
Ali menegaskan, ketika penyidik memanggil pihak saksi itu berdasarkan fakta-fakta. Baik dari keterangan saksi lain ataupun data hasil geledah. Sehingga soal saksi yang dipanggil sudah meninggal itu masih harus dicocokkan dengan data yang dimiliki KPK.
ADVERTISEMENT
KPK memang tengah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan HGU perkebunan tebu di PTPN XI. KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Jawa Timur, termasuk di kantor PTPN XI Surabaya.
KPK juga mencegah 5 orang dalam penyidikan kasus ini dan sudah menetapkan tersangka. Namun identitas dan kontruksi perkaranya belum diumumkan secara resmi.