Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Saat Paslon di Mesuji Menang Pilkada Janjikan Surga, Berujung Gugatan ke MK
10 Januari 2025 11:21 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Pasangan calon (paslon) nomor urut 04, Suprapto dan Fuad Amrullah, menggugat hasil Pemilihan Bupati Mesuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Mesuji 2024 itu teregister dengan nomor perkara 39/PHPU.BUP-XXIII/2025.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya, paslon Suprapto-Fuad mempersoalkan pencalonan pasangan nomor urut 02, Elfianah-Yugi Wicaksono, yang merupakan paslon peraih suara terbanyak di Pilbup Mesuji 2024.
Saat mengikuti sidang perdana, Suprapto-Fuad melalui kuasa hukumnya, Zainal Rachman, mendalilkan Elfianah telah melakukan penistaan agama saat menggelar kampanye.
"Calon Bupati nomor urut 02 dalam kampanyenya menyatakan, ‘dalam hadisnya, Nabi Muhammad mengatakan, bagi masyarakat yang memilih pasangan calon nomor urut 02 akan masuk surga bersama saya',” ujar Zainal menirukan perkataan Elfianah, di hadapan Hakim MK di Ruang Sidang Panel II, Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1).
Menurut Zainal, ucapan Elfianah itu mengandung pembohongan publik dan penistaan agama. Pasalnya, kata dia, tidak ada hadis maupun perkataan Nabi Muhammad seperti yang diucapkan Elfianah.
ADVERTISEMENT
“Hal ini membuktikan calon Bupati nomor urut 02 mengada-ada dan melakukan tindakan penistaan agama oleh karena tidak ada hadis yang menyatakan demikian,” ucap Zainal.
Persoalkan Status Elfianah sebagai Mantan Napi
Zainal juga mengungkapkan permasalahan lainnya yang terjadi dalam kontestasi Pilbup Mesuji. Kubu Suprapto-Fuad menduga bahwa Elfianah telah memanipulasi identitas diri untuk memperlancar pencalonannya.
Terkait hal tersebut, Zainal menyebut bahwa KPU Kabupaten Mesuji telah melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan verifikasi secara benar dan mendalam terkait rekam jejak Elfianah.
"Hal ini terbukti pada Paslon nomor urut 02 Hj. Elfianah telah melakukan manipulasi identitas diri untuk memperlancar pencalonannya, hal ni dapat dibuktikan bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI,” tutur Zainal.
Putusan yang dimaksud adalah perkara nomor 774 K/Pid.sus/2013 tertanggal 11 November 2014. Kasus tersebut yakni terkait kasus penggelapan pupuk.
ADVERTISEMENT
Zainal menyebut, Elfianah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual dan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya.
"Di mana dalam putusan Mahkamah Agung tersebut tertulis nama Hj Elviana binti Birta. Terpidana dimaksud adalah Hj Elfianah,” lanjut dia.
Hakim MK Saldi Uji Kemampuan Zainal soal Hukuman Elfianah
Menanggapi pemaparan yang disampaikan oleh kuasa hukum Suprapto-Fuad itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian menguji kemampuan Zainal selaku lawyer.
Hakim Saldi bertanya terkait jenis tindak pidana yang dilakukan oleh Elfianah sebagaimana yang dimaksud Zainal. Namun, Zainal hanya menjawab bahwa tindak pidana yang dilakukan adalah penggelapan.
"Penggelapan itu termasuk tindak pidana khusus?" tanya Hakim Saldi.
"Izin, Yang Mulia, koordinasi sebentar," jawab Zainal.
ADVERTISEMENT
"Ini kalau lawyer itu harus paham apa yang ditulis. Itu dihukum berapa tahun?" cecar Hakim Saldi.
Hakim Saldi juga heran bahwa Zainal tak bisa menjawab saat ditanyakan terkait hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Elfianah dalam kasus tersebut.
"Izin, Yang Mulia, masih dicari ininya,” jawab Zainal.
“Bagaimana ini, barang sudah di permukaan, masih mau dicari?” tanya Hakim Saldi terheran.
Hakim Saldi juga seakan tak puas dengan jawaban yang diberikan oleh Zainal mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Elfianah.
Zainal hanya membacakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Elfianah terbukti bersalah menjual dan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya.
"Dihukum berapa? Yang saya tanya saja yang menjawab, biar kita uji juga kemampuan para lawyer ini, jangan asal terima perkara saja,” tegas Saldi.
ADVERTISEMENT
“Izin, Yang Mulia, ‘menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hj. Elfianah oleh karena itu dengan pidana penjara 3 bulan’,” timpal Zainal.
Hakim Saldi kembali menguji kemampuan Zainal, terkait perbedaan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan dengan ancaman hukuman.
Namun, Zainal justru tak bisa menjawab pertanyaan yang dilontarkan Hakim Saldi kepadanya.
"Bedakan pidana penjara yang dijatuhkan dan ancaman hukuman, bisa membedakan? Berapa ancamannya?" cecar Hakim Saldi.
"Izin, Yang Mulia, untuk di berkas kami belum ketemu," jawab Zainal.
Dalam kesempatan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani kemudian menekankan bahwa seorang kuasa hukum harus bisa memahami perkara dengan baik.
Hakim Arsul lantas menjelaskan terkait perkara yang dipermasalahkan oleh Zainal.
"Itu lawyer harus correct, ya. Itu dijatuhi hukuman pidana 3 bulan, tapi masa percobaan. Itu dengan masa percobaan selama 6 bulan. Jadi harus pas," ucap Hakim Arsul.
ADVERTISEMENT
Minta Pemungutan Suara Ulang di Pilbup Mesuji
Adapun dalam petitumnya, Suprapto-Fuad meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mesuji terkait penetapan pasangan Elfianah dan Yugi Wicaksono.
Suprapto-Fuad juga meminta MK untuk menetapkannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mesuji terpilih.
“Atau setidak-tidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara se-Kabupaten Mesuji, Lampung,” tutur Zainal.
Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Mesuji diikuti oleh empat pasangan calon. Yakni, Syamsudin-Yulivan Nurullah, Elfianah-Yugi Wicaksono, Edi Azhari-Tri Isyani, dan Suprapto-Fuad Amrullah.
Berdasarkan perhitungan KPU Kabupaten Mesuji, pasangan calon nomor urut 02, Elfianah-Yugi Wicaksono meraih total 61.713 suara atau sekitar 50,83%.
Sedangkan, pasangan calon nomor urut 04, Suprapto-Fuad memperoleh total 37.978 suara sah atau sekitar 31,28%.