Saat Pemerintah Didesak Tertibkan Ormas yang Meresahkan

24 April 2025 7:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ormas penguasa parkiran. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ormas penguasa parkiran. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ormas belakangan ini menuai sorotan masyarakat. Penyebabnya, kegiatan yang mereka lakukan sering kali dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Mulai dari oknum ormas yang melakukan pemalakan, pungli, penganiayaan hingga perusakan terhadap fasilitas umum atau negara.
Keberadaan ormas seakan makin menjamur di Indonesia. Hampir setiap kabupaten/kota bahkan hingga tingkat RT/RW ada ormas.
Meski belakangan ormas kerap berbuat masalah, keberadaan mereka dilindungi dan diatur negara sebagaimana dijelaskan dalam UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
"Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila," bunyi Pasal 1dikutip pada Rabu (23/4).
Selain itu, negara tidak memberikan batasan kepada masyarakat yang ingin mendirikan ormas.
Namun kini muncul pertanyaan. Sebenarnya, ada berapa jumlah ormas di Indonesia?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Kemendagri pada 5 Maret 2024, tercatat jumlah ormas di Indonesia mencapai 554.692. Rinciannya, 1.530 ber-SKT dan 553.162 berbadan hukum.
Jumlah ormas ini mungkin saja bisa lebih dari 554 ribu karena ada yang tidak terdaftar di Kemendagri.
Ilustrasi tawuran. Foto: Akhmad Dody Firmansyah/Shutterstock
Jika dilihat berdasarkan sebaran per provinsi, ternyata provinsi yang mempunyai jumlah ormas terbanyak ada di Jawa Timur. Jumlah ormas di sana mencapai 118.155. Sedangkan urutan kedua ada Jawa Barat dengan total 116.647 ormas dan urutan ketiga ada Jawa Tengah dengan jumlah 110.479.
Bagaimana dengan Ibu Kota Jakarta? Jumlah ormas di DKI juga cukup banyak yakni 32.620.
Sementara jumlah ormas di provinsi baru yakni Papua Tengah, Selatan, Pegunungan dan Barat Daya belum terdata.
ADVERTISEMENT
Ormas Dilarang Memaksa Minta Sumbangan, jika Melanggar Bisa Dibubarkan
Pemerintah tidak melarang masyarakat jika ingin mendirikan ormas. Ketentuan ini memang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
UU 13/2013 telah mengatur dengan jelas apa saja yang menjadi hak, kewajiban, larangan hingga sanksi sebuah ormas.
Meski begitu, berdasarkan realita di lapangan, banyak ormas yang menyimpang dan tidak mematuhi aturan yang sudah dibuat negara. Misalnya, masih banyak ormas memaksa hingga mengancam demi mendapat sumbangan. Terutama menjelang hari raya.
Padahal, aturan jelas mengatur ormas dilarang minta sumbangan dengan cara yang melawan aturan perundang-undangan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 59 ayat 3.
Berikut bunyinya:
3. Ormas dilarang:
a. Menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
ADVERTISEMENT
b. Mengumpulkan dana untuk partai politik.
Sementara larangan ormas mengancam dan melakukan kekerasan kepada masyarakat diatur dalam Pasal 59 ayat 2 point d.
Berikut bunyinya:
2. Ormas dilarang:
d. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
Anggota DPR Dorong Pemerintah Tindak Ormas Meresahkan: Negara Jangan Kalah
Anggota DPR Fraksi PDIP Evita Nursanty pertanyakan urgensi impor KRL. Foto: YouTube/DPR
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty menyoroti aksi-aksi organisasi masyarakat (ormas) yang belakangan meresahkan masyarakat. Ia mendesak pemerintah punya sikap tegas untuk mengevaluasi, bahkan menertibkan ormas-ormas tersebut.
“Keberadaan ormas seharusnya menjadi mitra dalam menjaga ketertiban sosial, bukan menjadi sumber keresahan publik. Jika ada ormas yang justru menjadi ancaman bagi rakyat, maka sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh, bahkan pembubaran jika diperlukan,” kata Evita dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4).
ADVERTISEMENT
“Pelaku harus ditindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme,” sambungnya.
Evita menambahkan, aksi-aksi ormas yang kebablasan justru mengancam masyarakat. Persoalan ini perlu ketegasan dari pemerintah.
“Ketika hukum dilecehkan oleh kekuatan massa yang arogan, maka yang terancam adalah rakyat, yang di dalamnya juga ada pelaku-pelaku usaha kecil. Kita menunggu ketegasan dan solusi dari pemerintah mengenai hal ini,” tutup Evita.