Saat Pemprov DKI Tepis Isu Layanan Psikolog Pakai BPJS Tak Lagi Gratis

Beredar di media sosial Threads informasi mengenai layanan psikolog di Puskesmas Jakarta tak lagi ditanggung BPJS. Pemprov DKI kemudian meluruskan informasi tersebut.
Stafsus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo membantah anggapan bahwa layanan psikolog bagi peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) kini tidak lagi ditanggung.
Yustinus menjelaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 memang mengatur perubahan biaya layanan kesehatan. Namun, perubahan tersebut tidak membuat peserta BPJS harus membayar layanan psikolog yang menjadi bagian dari jaminan kesehatan.
"Pergub 17/2026. Untuk peserta BPJS tetap gratis," kata Yustinus saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (4/9).
Dia menegaskan tidak ada perubahan dalam hal kepesertaan BPJS yang membuat layanan psikolog di fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi berbayar.
"Yang berubah biayanya, tapi kan tetap gratis," ujarnya.
Menurut Yustinus, perubahan biaya tersebut berkaitan dengan penyesuaian tarif agar mencerminkan belanja atau biaya aktual pelayanan kesehatan. Sementara itu, peserta yang menggunakan layanan nonreguler dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan.
"Biaya ini mencerminkan belanja aktual supaya lebih sesuai. Untuk yang nonreguler baru bayar," kata Yustinus.
Hal senada juga disampaikan Kadinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati. Layanan konsultasi psikologi di Puskesmas gratis bagi peserta BPJS. Namun menjadi berbayar untuk pasien umum (non-BPJS).
"Layanan konsultasi psikologi di Puskesmas gratis bagi masyarakat peserta BPJS, karena pelayanan BPJS di Puskesmas dibayarkan secara kapitasi. Menjadi berbayar kalau pasien umum/ bukan peserta BPJS," ungkap Ani.
Peserta BPJS Tetap Ditanggung
Yustinus juga menegaskan, prinsip jaminan kesehatan tetap berlaku bagi peserta BPJS. Menurut dia, peserta BPJS tetap mendapatkan layanan sesuai ketentuan jaminan kesehatan yang berlaku.
"Di-cover semua. Itu prinsip jaminan kesehatan kita," ujarnya.
Sebelumnya, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai adanya Pergub baru yang disebut mengatur layanan psikolog tidak lagi ditanggung BPJS di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Namun, berdasarkan penjelasan Yustinus, Pergub Nomor 17 Tahun 2026 tidak menghapus layanan tersebut dari cakupan peserta BPJS. Perubahan yang diatur berkaitan dengan biaya atau tarif layanan, sedangkan peserta BPJS tetap tidak dikenakan biaya untuk layanan yang menjadi tanggungan BPJS.
Dengan demikian, peserta BPJS yang memperoleh layanan psikolog sesuai cakupan dan prosedur BPJS tetap dapat mengakses layanan tersebut tanpa membayar biaya pelayanan secara langsung.
Daftar Tarif Layanan Kesehatan Jiwa
Pemprov DKI Jakarta memperbarui penyesuaian tarif pelayanan kesehatan jiwa dan psikologi klinis di fasilitas kesehatan milik daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026.
Penyesuaian ini menggantikan tarif pada regulasi lama, seperti Pergub Nomor 143 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 117 Tahun 2012.
Perubahan tarif ini mencakup berbagai jenjang layanan, mulai dari tingkat Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C dan D, hingga RSUD Kelas A/B dan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit.
Berikut adalah rincian perbandingan tarif layanan kesehatan jiwa lama dan baru di DKI Jakarta:
1. Tingkat Puskesmas
Pada aturan terdahulu (Pergub 143/2018), tarif pelayanan di Klinik Jiwa Puskesmas ditetapkan sebesar Rp 15 ribu. Melalui Pergub 17/2026, struktur tarif disesuaikan berdasarkan jenis tindakan:
- Konsultasi Psikologi Klinis Rp 50 ribu
- Pelayanan Kesehatan Jiwa Rp 75 ribu
2. Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD)
Sebagai pembanding, acuan tarif pada Poli Psikologi RSKD sebelumnya mengacu pada Pergub 117/2012 dengan rincian:
- Pendaftaran Rp 20 ribu
- Konsultasi (Psikolog) / Psikoterapi I Rp 35 ribu
- Surat Kesehatan Jiwa Rp 60 ribu
3. RSUD Kelas C dan Kelas D
Berdasarkan Pergub 17/2026, penentuan tarif di RSUD Kelas C dan D dibedakan antara jalur pelayanan Reguler dan Non-Reguler:
Konsultasi Psikolog Klinis (Instalasi Rawat Inap):
- Reguler Rp 75 ribu per kunjungan
- Non-Reguler Rp 100 ribu-Rp 150 ribu per kunjungan
Pemeriksaan Psikologi Klinis:
- Reguler Rp 75 ribu per kunjungan
- Non-Reguler Rp 100 ribu-Rp 150 ribu per kunjungan
4. RSUD Kelas A/B dan RS Khusus Duren Sawit
Untuk faskes rujukan utama seperti RSUD Kelas A, Kelas B, serta RS Khusus Duren Sawit, Pergub 17/2026 menetapkan besaran tarif seragam untuk beberapa unit pelayanan (IGD, Rawat Jalan Pagi, dan Rawat Inap Kelas 3):
Pemeriksaan & Konsultasi/Visite Psikolog Klinis:
- Layanan IGD Rp 150 ribu (Reguler), Rp 190 ribu-Rp 300 ribu (Non-Reguler) per kali
- Rawat Jalan Pagi Rp 150 ribu (Reguler), Rp 190 ribu – Rp 300 ribu (Non-Reguler) per kali
- Tindakan Rawat Inap Kelas 3 Rp 150 ribu (Reguler), Rp 190 ribu-Rp 300 ribu (Non-Reguler) per kali
Melalui Pergub ini, Pemprov DKI Jakarta memperjelas kategorisasi tarif layanan kesehatan mental secara rinci sesuai dengan klasifikasi rumah sakit dan kategori layanan yang dipilih oleh masyarakat.
Pramono Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun puskesmas.
“Prinsipnya yang pertama siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis,” kata Pramono saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).
Pramono mengatakan layanan gratis bagi peserta BPJS tersebut berlaku di rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta yang berjumlah 31 rumah sakit. Selain itu, layanan kesehatan di puskesmas dan puskesmas pembantu juga tetap dapat diakses peserta BPJS tanpa biaya.
Lebih lanjut, Pram menjelaskan, penyesuaian tarif layanan kesehatan dilakukan untuk masyarakat yang tidak menggunakan BPJS. Menurutnya, selama ini tarif pelayanan kesehatan yang diberlakukan Pemprov DKI tergolong rendah sehingga perlu disesuaikan.
“Sedangkan untuk yang tidak menggunakan BPJS atau yang menggunakan JKN-KIS, maka memang Pemerintah DKI Jakarta ini tarif pelayanan kesehatannya paling rendah. Sehingga ini yang kemudian harus ada penyesuaian,” ujarnya.
Pramono memastikan penyesuaian tarif tersebut tidak ditujukan untuk membebani masyarakat yang tidak mampu. Ia menyebut kelompok seperti warga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan lansia yang menggunakan BPJS tetap mendapatkan layanan secara gratis.
“Karena bagi warga yang tidak mampu, difabel, lansia, BPJS Kesehatan semuanya kan gratis. Ini bagi warga yang mampu,” kata Pramono.
Menurutnya, penyesuaian tarif diperlukan agar Pemprov DKI tidak memberikan subsidi layanan kesehatan kepada masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi. Terlebih, sejumlah RSUD milik Pemprov DKI juga telah menyediakan layanan yang bersifat VIP.
