Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Saat Petani Curi 5 Potong Kayu karena Urusan Perut Terancam 5 Tahun Bui
17 Januari 2025 8:54 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
M (44), seorang pria asal Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul , terancam hukuman 5 tahun penjara karena kedapatan mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan.
ADVERTISEMENT
Alasannya, M terdesak urusan perut, sehingga ia terpaksa harus mencuri kayu-kayu itu. Ada upaya untuk melakukan restorative justice, agar M tak jadi dipenjara.
Tapi upaya itu pupus setelah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak tak akan melakukan restorative justice.
Berikut fakta-fakta yang telah dirangkum kumparan terkait peristiwa itu.
Duduk Perkara Pencurian Kayu
M kedapatan mencuri kayu-kayu itu pada 25 Desember, sekitar pukul 18.00 WIB. Ia kepergok petugas patroli kehutanan, ketika M membawa kayu sono brith itu.
Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT
Turut diamankan pula sebuah gergaji tangan panjang kurang lebih 40 cm bergagang kayu, satu buah sabit panjang kurang lebih 45 cm bergagang kayu, satu buah meteran atau alat ukur panjang 5 meter dengan merk Tasoti, dan satu buah tas merk ICA distro.
Ia lalu diamankan ke Polsek Paliyan.
"Setelah dicek (yang dicuri) total lima potongan kayu dari hutan negara," kata Kapolsek Paliyan AKP Ismanto di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1).
M mencuri kayu ini setelah menunggu lengah petugas.
Petani Baru Pertama Kali Curi Kayu karena Urusan Perut
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, bahwa M mengaku baru sekali mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Menurut pengakuan baru kali ini, pengakuannya. [Kayu untuk] dijual," kata Suranto dikonfirmasi, Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
Harapan Restorative Justice yang Pupus
Apakah akan ada restorative justice dalam kasus ini?
"Bukan ranah kami. Tergantung dari pihak Kehutanan, kami menangani kasus tersebut yang melaporkan pihak kehutanan," Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto melalui pesan singkat, Kamis (16/1).
Kepada polisi M yang berprofesi sebagai petani mengaku baru sekali mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Sementara ketika ditanyai peluang restorative justice, Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta Sabam Benedictus Silalahi menegaskan tidak akan melakukannya.
Alasannya, petugas sudah sering mengingatkan, kalau tertangkap mencuri kayu akan tetap diproses hukum apa pun alasannya.
"Di kawasan kami, kami sudah sering mengingatkan kalau ketangkap ibaratnya kita akan melakukan proses selanjutnya (hukum)," kata Benedictus yang akrab disapa Beny saat dihubungi, Kamis (16/1).
Beny menjelaskan sejak awal pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Bersama kepolisian dia mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan hutan.
ADVERTISEMENT
"Kan selama ini kita dengan pihak polsek melaksanakan pembinaan nih. Sosialisasi tentang yang namanya keamanan hutan. Kami sudah menyampaikan kepada masyarakat tentang hal itu," ujarnya.
Diceritakan Beny, dahulu pencuri kayu yang tertangkap diberikan sanksi wajib lapor dan pembinaan. Tapi nyatanya hal itu tak efektif.
"Dulu pernah ada kejadian kita melakukan secara persuasif melakukan wajib lapor pembinaan bersama Polsek terhadap pelaku. Tetapi dengan seiring waktu kalau itu terjadi begitu-begitu (pencurian) nantinya efek jera tidak ada," katanya.
"Kemarin juga kita sepakati di pihak kami lanjutkan saja supaya efek jera itu. Kemudian (harapannya) akan berkurang (pencurian)," bebernya.