Saat Pria di Bandung Barat Ditangkap Polisi karena Rakit dan Uji Bom

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Jabar menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Kejahatan Umum (Kejahatan Senjata Api dan Bahan Peledak, Persiapan di Grup WhatsApp True Crime Community) di Mapolda Jabar, Kamis (17/9/2026). Foto: Abisatya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jabar menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Kejahatan Umum (Kejahatan Senjata Api dan Bahan Peledak, Persiapan di Grup WhatsApp True Crime Community) di Mapolda Jabar, Kamis (17/9/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Polda Jawa Barat menangkap pria berinisial MSA (25) di Kampung Parigilame, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. MSA diciduk kepolisian setelah ketahuan merakit serta melakukan uji coba bahan peledak hingga puluhan kali.

​Selain memproduksi bahan peledak, tersangka teridentifikasi menjadi partisipan aktif dalam grup WhatsApp bernama True Crime Community. Saat ini penyidik kepolisian masih mendalami sasaran peledakan serta jaringan yang terhubung dengan tersangka.

​Berikut kumparan rangkum:

​Pria di Bandung Barat Lakukan Uji Coba Bom High Explosive 16 Kali

​Polda Jawa Barat mengamankan MSA (25) di Kampung Parigilame, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan MSA terbukti mempraktikkan langsung peledakan dari bahan yang ia racik.

​“Yang bersangkutan juga telah melakukan suatu uji coba, meledakkan dengan bom-bom yang sudah dia rakit,” kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/9).

Tersangka kasus tindak pidana kejahatan umum (Kejahatan Senjata Api dan Bahan Peledak, Persiapan di Grup WhatsApp True Crime Community) saat ditampilkan pada konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kamis (17/9/2026). Foto: Abisatya/kumparan

​Hendra menjelaskan MSA telah melakukan belasan kali uji coba bahan peledak dengan daya ledak tinggi. Aktivitas peledakan itu turut didokumentasikan oleh tersangka.

​“Untuk yang high explosive ini dia telah melakukan kurang lebih 16 kali percobaan. Dengan jumlah daya ledak yang besar dia lakukan dan dia foto, dia videokan itu,” ujar Hendra.

​“Untuk yang low explosive, ini dia kurang lebih melakukan percobaan 40 kali,” katanya.

​Polisi menyita barang bukti di antaranya 13 jenis bahan kimia, amunisi mortir, proyektil, 50 peluru hampa, peluru tajam kaliber 5,5, casing granat, tiga laras senjata api, dan satu pelatuk.

​Pelajari Pembuatan Bom Secara Otodidak dari Platform YouTube

​Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jabar AKP David Jou menyampaikan tersangka mempelajari pembuatan bahan peledak dan senjata api secara mandiri. MSA memanfaatkan platform digital YouTube sejak usia sekolah.

​“Dia belajar sendiri, otodidak dari YouTube. Belajarnya dari sejak SMP,” kata David.

Barang bukti yang diamankan Polda Jabar dalam Tindak Pidana Kejahatan Umum (Kejahatan Senjata Api dan Bahan Peledak, Persiapan di Grup WhatsApp True Crime Community) saat ditampilkan pada konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/9/2026). Foto: Abisatya/kumparan

​“Semenjak SMP. Tersangka berusia 25 tahun untuk saat ini. Ya, kemampuan dia untuk menganalisa, dia punya kelebihanlah untuk belajar secara otodidak,” kata dia.

​David menyebutkan aktivitas tersangka sementara ini dikategorikan sebagai aksi perorangan tanpa afiliasi jaringan.

​“Jadi rekan-rekan sekalian, ketika tidak terafiliasi atau terafiliasi juga, kalau dia melakukan secara perorangan, kita nih biasa istilahnya sebagai lone wolf gitu. Nah, ini mungkin dikategorikan seperti itu,” kata David.

​“Selanjutnya terhadap senjata api ini, senjata api ini pernah dilakukan terhadap kejahatan pembunuhan Presiden saya lupa. Namun, ini videonya menginspirasi dia. Termasuk bahan-bahan peledak lain, itu terinspirasi dari semua kejahatan-kejahatan ekstrem yang pernah terjadi,” tambahnya.

​Polisi Pendalami Sasaran Utama dan Tegaskan Tidak Terafiliasi Organisasi

​Polda Jawa Barat menegaskan hingga kini masih mendalami lokasi maupun objek yang diincar oleh MSA untuk aksi penembakan atau peledakan. Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik terus memantau seluruh aktivitas tersangka.

​“Kemudian untuk kelompok, berdasarkan penyidikan sementara tersangka MSA tidak terafiliasi dengan organisasi atau kelompok tertentu, melainkan baru menjadi partisan grup WhatsApp True Crime Community ini, ya,” ujar dia.

​Atas perbuatannya, MSA diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan senjata api/bahan peledak ilegal dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 246 dan/atau Pasal 247 KUHP terkait penyiaran/penghasutan di muka umum dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda.