Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Saat Ridwan Kamil Dicurhati Warga soal Sertifikasi Tanah-Penggusuran
8 November 2024 13:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK) berkomitmen akan menyelesaikan masalah tanah di Jakarta usai menerima curhatan dari seorang warga di Kawasan Kayu Putih Kecamatan Pulomas, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Eks Gubernur Jabar tersebut berjanji siap melobi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mencari solusi dari masalah tersebut.
“Tentang sertifikasi tanah yang juga menjadi sebuah harapan. Jadi kalau nanti jadi gubernur saya akan melobi ATR/BPN untuk mencarikan solusi sesuai aspirasi warga, sesuai aturan hukum,” kata Ridwan Kamil kepada wartawan, di Kecamatan Pulomas, Pulo Gadung Jakarta Timur, Jumat (8/11).
Selain sertifikasi tanah, RK mengaku juga menerima curhatan terkait pergusuran. Banyak warga Kecamatan Pulomas yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak menggusur rumah mereka.
Pria yang akrab dipanggil Emil tersebut mengatakan tidak semua masalah lahan dapat diselesaikan dengan penggusuran. Baginya ada cara yang lebih manusiawi.
“Ternyata di sini curhatannya mayoritas satu, jangan digusur. Saya kira nggak ada masalah ya. Tidak semua urusan harus dengan cara gusur-menggusur pasti ada cara lain yang lebih manusiawi yang bisa menjadi kesepakatan yang membahagiakan warga,” ujarnya.
Selama kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, yaitu dari Januari sampai September 2018, LBH Jakarta mencatat sudah ada 79 penggusuran yang dilakukan di beberapa titik Wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT
Di antaranya Jakarta Utara ada 12 titik dengan rincian 3 hunian dan 9 unit usaha. Jakarta Timur ada 10 titik dengan rincian 3 hunian dan 7 unit usaha. Jakarta Pusat ada 22 titik dengan rincian 3 hunian dan 19 unit usaha.
Sementara di Jakarta Barat ada 12 titik dengan rincian 5 hunian dan 7 unit usaha, serta di Jakarta Selatan sejumlah 23 titik dengan rincian 12 hunian dan 11 unit usaha.