Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Saat Romahurmuziy Kembali Berpolitik, Sambut Anies di Harlah PPP
2 Februari 2022 7:01 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Eks Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy, kembali berpolitik. Pria yang akrab disapa Romy itu langsung mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berkunjung ke DIY pada Senin (31/1).
ADVERTISEMENT
Kala itu, Anies memenuhi undangan PPP untuk menghadiri peringatan Harlah dan Muskerwil DPW PPP DIY di JEC, Kabupaten Bantul.
Romy terlihat menaiki delman bersama Anies. Ia mengenakan baju putih dengan corak hijau khas PPP.
Romy bebas dari bui pada Rabu (29/4/2020) malam. Ia bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.
Vonis itu diketok majelis hakim yang terdiri dari Daniel Dalle Pairunan selaku ketua serta I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 20 April 2020.
Perjalanan Kasus Romy saat Ditangkap KPK
KPK menangkap Romy di Hotel Bumi, Surabaya, pada Jumat, 15 Maret 2019. Penangkapan Romy saat itu menggemparkan jagat politik Indonesia, lantaran OTT itu hanya sebulan jelang Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Romy ditangkap bersama 5 orang lainnya. Mereka ialah Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Gresik, Amin Nuryadin selaku asisten Romy, Abdul Wahab selaku calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, dan seorang sopir yang mengantar Muafiq dan Abdul Wahab ke hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur.
Romy bersama kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Romy sebagai tersangka bersama Haris dan Muafaq. Romy disebut menerima Rp 300 juta dari keduanya terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Romy ikut memengaruhi seleksi jabatan di Kemenag. Adapun saat itu, jabatan Menag diisi Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan politikus PPP.
ADVERTISEMENT
Pada hari penetapan tersangka itu pula, Romy ditahan. Sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan, Romy menyampaikan uneg-unegnya. Romy merasa dijebak. "Saya merasa dijebak," kata Romy saat itu.
Romy Divonis 2 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
Pada 20 Januari 2020, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romy selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menilai Romy terbukti menerima suap.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai, Romy terbukti menerima Rp 250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq. Sementara sisanya yakni Rp 46,4 juta, hakim menilai tak diterima Romy.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut, menurut hakim, dipakai sepupu Romy bernama Abdul Wahab saat bertarung sebagai caleg DPRD Kabupaten Gresik dari PPP. Sehingga majelis hakim tak membebani Romy dengan uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa KPK.
Uang Rp 250 juta yang diterima dari Haris, Romy sudah menyetorkannya kepada KPK melalui Norman Zen. Sementara Rp 50 juta sisanya merupakan bukti KPK ketika melakukan OTT.
Majelis hakim juga tidak mengabulkan permintaan jaksa KPK agar hak politik Romy dicabut 5 tahun usai menjalani pidana. Hakim menolak hukuman pencabutan hak politik Romy itu berdasarkan Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019.
Dalam putusan itu, MK menyatakan eks napi korupsi yang ingin maju di Pilkada, harus menunggu 5 tahun setelah bebas.
Pengadilan Tinggi DKI Potong Hukuman Romy Jadi 1 Tahun hingga Bebas
Seminggu setelah putusan, Romy menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
ADVERTISEMENT
Gayung bersambut, PT DKI mengabulkan banding Romy pada 20 April. Hukuman Romy dipotong menjadi 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta," bunyi putusan banding.
Usai masa pidananya dipotong setahun, Romy akhirnya keluar dari Rutan KPK pada Rabu (29/4) malam.
Sedianya Romy bebas pada 16 Maret 2020 karena ditahan sejak 16 Maret 2019.
Namun, Romy sempat dibantarkan 44 hari di rumah sakit. Selama pembantaran itu, masa penahanannya tak dihitung. Sehingga ia baru bebas pada Rabu malam.
Romy Kembali Berpolitik Karena Majelis Hakim Tak Mencabut Hak Politiknya
JPU KPK telah meminta hakim untuk mencabut hak Romy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana. Namun hal itu ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Artinya, Romy dapat kembali berpolitik tanpa harus menunggu 5 tahun setelah bebas pada 2020.
Terkait kehadiran Anies di DIY, Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan, Anies diundang karena ketokohannya.
Dia menilai Anies bisa menjadi teladan dan panutan, terutama berkat kepemimpinannya di DKI Jakarta.
"Ya jadi seperti kemarin di Jakarta ya dan juga dalam kegiatan-kegiatan lain kita selalu mengundang tokoh-tokoh ya. Sosok-sosok yang bisa menjadi panutan, yang bisa menjadi teladan, yang bisa menjadi contoh bagaimana membangun organisasi yang lebih baik lagi dalam hal ini tentu teman-teman di Jogja pingin mendapatkan banyak pelajaran dari pak Anies," kata Arwani.
Arwani tak menampik bahwa di akar rumput banyak aspirasi yang ingin PPP mendukung Anies di Pilpres 2024. Menurutnya, hal ini tentu akan menjadi pertimbangan petinggi partai.
ADVERTISEMENT
Live Update