Saat Saldi Isra Heran Banyak Pengacara Sengketa Pileg KTA-nya Kedaluwarsa

7 Mei 2024 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra memimpin sidang Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra memimpin sidang Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, heran banyak kuasa hukum atau advokat yang kartu tanda anggota (KTA)-nya kedaluwarsa. Padahal, mereka bersidang di MK dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024.
ADVERTISEMENT
“Ini kenapa para advokat susah memperpanjang KTA-nya?” kata Saldi saat hendak mengesahkan bukti di sidang MK, Jakarta, Selasa (7/5).
“Apa sulit prosesnya atau bayarannya mahal untuk memperpanjangnya?” lanjutnya.
Saldi menegaskan bahwa dalam persidangan semua harus jelas, termasuk KTA advokat pun harus yang masih aktif demi aspek legalitas persidangan.
“Iuran tahunan belum dibayar kayaknya ya? Itu urusan para advokat lah, tapi yang penting kita di pengadilan ini itu semua harus clear,” ungkapnya.
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Selain itu, Saldi juga secara tegas akan mencoret kuasa hukum yang tidak membubuhkan tanda tangan di surat kuasa mewakili pihak-pihak. Ia pun lantas berseloroh kalau kuasa hukum yang tidak mendapat bayaran karena dicoret itu menjadi urusan kuasa hukum dengan principal.
ADVERTISEMENT
“Kemarin sudah disepakati yang tidak tanda tangan itu dicoret saja. Soal fee-nya dengan principal itu urusan mereka,” ujar dia.
“Seluruh kuasa belum menyerahkan kartu tanda advokat, tolong itu dilengkapi yang sudah ditandatangani,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang gugatan sengketa hasil Pileg 2024 dengan agenda pembacaan jawaban dari Pihak Terkait, Termohon, dan Bawaslu.