Sadar Kasusnya Viral, Jukir yang Tolak Bayar Makan di Warteg Cukur Rambut

7 Mei 2024 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pria yang tolak bayar makan di warteg daerah Tanah Abang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pria yang tolak bayar makan di warteg daerah Tanah Abang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial A alias AK yang sempat ramai di media sosial karena menolak membayar usai makan di warteg wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, buru-buru mencukur rambutnya agar tak ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
AK memutuskan mencukur rambut setelah mendapati videonya viral di media sosial TikTok.
"Iya (tahu viral) dari TikTok," kata AK dalam keterangan yang diterima pada Selasa (7/5).
Sehari-hari, AK mengaku bekerja sebagai juru parkir di sebuah tempat. Apabila ramai, dia memperoleh uang senilai Rp 75 ribu tiap harinya.
Dia mengaku makan di warteg karena ingin makan enak dengan uang yang pas-pasan.
"Kadang-kadang cukup, (Rp 150 ribu) kadang enggak," ucap dia.
Sementara, Pemilik Warteg, Gugun, memutuskan untuk memviralkan rekaman video yang memperlihatkan aksi pelaku karena sudah geram atas maraknya premanisme terutama di wilayah Tanah Abang. Menurut dia, tak hanya A yang tak membayar setelah makan di wartegnya.
"Sebenarnya saya tadinya enggak mau memviralkan. Cuma di sini kalau dibilang premanisme banyak," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Banyak (kerugian), kami enggak pernah hitung," lanjut dia.
A alias AK diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tanah Abang lantaran menolak untuk membayar biaya makan di warteg dengan nominal yang semestinya. Aksi pelaku terekam sebuah kamera CCTV dan viral di media sosial.
"Selesai makan memberikan uang sebesar Rp 10 ribu sembari berkata 'Nanti gua balik lagi' yang seharusnya membayar Rp 35 ribu kemudian kedua pelaku langsung meninggalkan TKP, kejadian tersebut terekam CCTV pemilik Warteg Bahari dan diunggah ke medsos," kata Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama melalui keterangannya.
Aditya mengatakan, pemilik warteg sempat melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi. Pelaku sempat dijerat dengan Pasal 335 KUHP. Namun atas pertimbangan kemanusiaan, korban memutuskan untuk mencabut laporannya dan berdamai dengan pelaku.
ADVERTISEMENT