Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Rizqi, pemuda berusia 29 tahun, menganiaya balita berusia 3 tahun di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Rizqi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, memberikan pengakuannya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, dia mengaku telah menganiaya keponakan kekasihnya. Rizqi telah dua kali melakukan penganiayaan. Apa alasannya menganiaya balita tersebut?
"Saya ada kesal sedikit. Ya, habis pulang ngerjain motor. Terus ngelihat anaknya nangis," ujar Rizqi kepada wartawan, Senin (11/12).
Rizqi mengaku menyesal menganiaya balita tersebut. Rizqi dan pacarnya tinggal serumah, sementara balita itu dititipkan orangtuanya ke pacar Rizqi untuk dirawat. Orangtua balita itu merantau menjadi TKI.
Usai ditangkap, kini dia mengaku berdoa setiap malam demi kesembuhan korban.
"Kurang lebih 2 kali (menganiaya balita itu). Nyesel Pak. Ada permohonan maaf dan saya terus berdoa pak setiap malem. Agar supaya disembuhin penyakitnya," kata Rizqi.
Dalam kesempatan itu, dia menyebutkan telah menendang, menyeret, hingga mencekik korban. Berdasarkan rekaman yang diterima kumparan, balita itu tak berhenti menangis saat aksi penganiayaan itu berlangsung.
ADVERTISEMENT
Korban Alami Patah Tulang
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pelaku melarikan korban ke rumah sakit. Saat itu, muncul kecurigaan dari dokter RS Polri.
"Dokter IGD RS Polri mencurigai keterangan tersangka yang tidak cocok dengan lukanya, dan dilaporkan dari petugas IGD ke polisi Jakarta Timur," ucap Hariyanto saat dikonfirmasi.
Saat itu pelaku mengaku menyebut korban terjatuh dari tangga. Padahal, balita tersebut mengalami luka yang cukup parah.
"(Keterangan tersangka bayi itu terluka karena) jatuh dari tangga. (Luka) cedera kepala berat, patah tulang selangka kanan," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C Juncto 80 UU RI Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT