Sadisnya Tetangga di Sleman Siksa Bocah: Benturkan Kepala Korban ke Pagar 5 Kali

23 Juli 2020 20:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria paruh baya di Sleman hajar bocah hingga pendarahan otak karena tersinggung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pria paruh baya di Sleman hajar bocah hingga pendarahan otak karena tersinggung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang bocah berusia 8 tahun asal Sleman menjadi korban penganiayaan tetangganya sendiri di Dusun Mayangan, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping. Korban dianiaya oleh Sumardiyono (44) hanya karena masalah ejekan.
ADVERTISEMENT
Ketika ditemui di kediamannya pada Kamis (23/7), korban yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar itu sedang terbaring lemas di ruang tamu.
Pihak keluarga menyebut, kepala bocah itu masih pusing karena didiagnosa oleh dokter mengalami gegar otak. Sementara bagian punggung kaki kanannya patah.
Daniel Hartono (31) ayah korban menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 11 Juli lalu. Kala itu, anaknya sedang bermain bersama dua rekannya di seputaran rumah pelaku.
"Awalnya anak saya sama teman-teman lewat depan rumah pelaku. Ada kata-kata bilang bahasa Jawanya jarene tuku motor dene mong gawe 'katanya beli motor tapi kok cuma bikin' begitu. Awalnya tidak ditanggapi (pelaku). Terus akhirnya dikejar yang tertangkap anak saya," ujar Daniel, Kamis (23/7).
kekerasan pada anak Foto: Shutterstock
Korban yang tertangkap pelaku kemudian dianiaya. Rambutnya dijambak dan dibenturkan ke tembok pagar rumah sebanyak lima kali, kemudian kakinya juga diinjak pelaku. Sedangkan dua bocah lain berhasil bersembunyi.
ADVERTISEMENT
"Dibenturkan ke pagar 5 kali dan diinjak," ucap dia.
Setelah kejadian itu, pelaku sempat datang ke rumah korban dan marah-marah pada ibu korban, Tara Sayuti (32). Tara saat itu tidak mengetahui masalah yang terjadi.
Hari itu juga sang ibu terus menanyai anaknya yang menangis. Dari sana korban mengaku telah dianiaya oleh pelaku.
"Lalu dibawa ke rumah sakit. Tapi belum ketahuan sakitnya apa," kata Tara.
Daniel Hartono menunjukkan hasil rontgen ABD (8) anaknya yang dianiaya tetangga. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Dokter Diagnosis Bocah asal Sleman Alami Gegar Otak

Selang beberapa hari, korban kemudian dibawa lagi ke rumah sakit oleh orang tuanya. Berdasarkan hasil rotogen, diketahui ada pendarahan di otak dan patah kaki di punggung kaki kanan.
"Pendarahan otak gegar otak sama patah tulang di punggung kaki," kata Daniel.
ADVERTISEMENT
Daniel menuturkan, seharusnya anaknya masih harus dirawat di rumah sakit. Namun akibat pandemi virus corona dan usianya yang masih kecil, anaknya menjalani jalan di rumah. Meski begitu, dokter tetap memantau kondisi di waktu tertentu.

Sempat Coba Upaya Mediasi Tapi Gagal

Kasus ini sebenarnya sudah sempat dicoba mediasi oleh dukuh setempat. Hanya saja karena pelaku tidak menunjukkan itikad baik dan pelaku juga pernah melakukan tindakan yang sama terhadap bocah lainnya, kasus ini dibawa ke ranah hukum.
"Kita pingin kekeluargaan tapi hasil akhirnya dia mau ambil enaknya dia tidak mau tanggung jawab. Terus masalah ini dibawa ke jalur hukum oleh warga. Ini bukan yang pertama kali kejadian serupa pernah terjadi (ke anak lain) tapi hanya minta maaf," kata Daniel.
ADVERTISEMENT
Keluarga korban melapor ke polisi pada 21 Juli lalu. Pelaku kemudian ditangkap Polsek Gamping pada 22 Juli.
Kanit Reskrim Polsek Gamping ,Iptu Tito Satria Pradana, mengatakan pelaku sebenarnya tidak tinggal di desa tersebut. Namun dia berdomisili di situ, sehingga pelaku dan korban bertetangga.
"Pelaku kami amankan sekitar pukul 10.00 di Jalan Kabupaten, Sleman, kemarin," ucap Satria.
Selain itu, berdasarkan hasil tes kejiwaan, pelaku dinyatakan normal. "Tidak (ada indikasi gangguan jiwa) pelaku normal," jelas Satria,
Dalam kasus ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku Dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara mencapai 15 tahun.