Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ada pemandangan yang berbeda dalam pelaksanaan salat fardhu dan tarawih di Masjidil Haram pada bulan Ramadhan ini. Shaf salat terlihat renggang, tidak lagi rapat seperti biasanya.
ADVERTISEMENT
Pemandangan ini terlihat dalam beberapa hari terakhir di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi . Jemaah memang terlihat sepi, lantaran penutupan Masjidil Haram untuk mencegah virus corona. Yang diperbolehkan masuk hanyalah para staf dan imam, dengan pemeriksaan kesehatan yang ketat.
Di awal bulan Ramadhan, saf masih terlihat rapat. Namun saat ini, safnya renggang dengan menyisakan ruang kosong di antara jemaah.
Cara ini sebelumnya juga telah dilakukan di beberapa masjid di berbagai negara. Alasannya untuk melakukan social distancing demi mencegah penyebaran virus corona.
Lantas, apakah cara ini bisa dibenarkan? Bagaimana hukumnya?
ADVERTISEMENT
Pada kajian bab puasa pada Kitab Bulughul Maram, seseorang bertanya kepada Syeikh Ruhaili apakah boleh saf berjarak 1 atau 2 meter kanan dan kiri untuk mencegah penularan wabah.
Syeikh Ruhaili mengatakan hukum asal makmum adalah wajibnya meluruskan saf. "Akan tetapi, apabila ada kebutuhan (hajat), boleh merenggangkan saf antarmakmum," kata Syeikh Ruhaili.
Hajat dalam hal ini adalah mencegah penularan virus corona antarjemaah. Perdebatan kemudian muncul, apakah renggangnya saf membuat jemaah tak terhitung salat berjemaah.
Syeikh Ruhaili mengatakan, walau saf renggang, makmum tetap akan dihitung salat berjemaah, bukan salat sendiri atau munfarid.
"Berdirinya jemaah salat pada satu barisan saf, walaupun renggang, bukan termasuk salat sendiri (munfarid) di belakang saf. Karena mereka masih dalam satu barisan saf," kata Syeikh Ruhaili.
ADVERTISEMENT
Syeikh Ruhaili juga mengatakan, jika jemaah khawatir tertimpa wabah meskipun telah merenggangkan saf salat, maka lebih baik salat di rumah, "meskipun pemerintah tidak mewajibkan mereka salat di rumah".
Namun jika pemerintah mewajibkan salat di rumah untuk mencegah wabah, maka ini adalah demi keselamatan masyarakat yang wajib ditaati.
"Bersamaan imbauan ini, kita taati arahan pemerintah dalam masalah ini,” kata Syeikh Ruhaili.
Pemerintah Arab Saudi sendiri telah memerintahkan warganya untuk salat di rumah demi mencegah penyebaran corona. Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah ditutup untuk umum, hanya diisi oleh staf dan petugas keamanan.
Kota Makkah bahkan diberlakukan 24 jam larangan keluar rumah bagi warganya. Sejauh ini lebih dari 18 ribu orang terinfeksi COVID-19 di saudi, 144 di antaranya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.