Safety Box Dibobol Maling, Wisman Ukraina di Bali Kehilangan Uang 1.500 Dolar AS

27 Oktober 2021 14:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pembobol safety box di vila. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pembobol safety box di vila. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wisatawan mancanegara asal Ukraina bernama Oleksadr Mashkovtsev menjadi korban pencurian di Bali. Safety box atau kotak penyimpanan yang ia simpan di vila sewaan dibobol maling.
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Made Purwantara, mengatakan wisman tersebut kehilangan sejumlah dokumen berharga dan ribuan uang mata asing.
"Barang yang ada di dalam safety box tersebut yaitu uang tunai dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat sejumlah 1.500 dolar, uang tunai 100 Euro, 100 dolar Ukraina," kata Purwantara dalam keterangan rilisnya, Rabu (27/10).
Ilustrasi uang dolar. Foto: Aditia Noviansyah
Purwantara menuturkan, pembobolan terjadi pada Rabu (6/10). Ketika itu, sekitar pukul 10.00 WITA korban meninggalkan vila di Kerobokan, Kuta Utara. Korban pergi bersama pacarnya berselancar di Pantai Legian, Kuta.
Sekitar pukul 14.37 WITA, korban kembali ke vila bersama pacarnya. Mereka kaget bukan kepalang karena kunci kamar vila terbuka lebar.
"Karena korban merasa curiga selanjutnya masuk ke dalam kamar dan terkejut melihat kamarnya dalam keadaan berantakan. Selanjutnya, korban mengecek barang-barang yang ada di kamar dan ternyata sebuah safety box hilang dicuri," kata dia.
ADVERTISEMENT
Korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku bernama Rudi Hartono. Rudi merupakan residivis kasus pencurian laptop di wilayah yang sama.
Akhirnya, pada Sabtu (23/10), polisi menangkap pelaku. Polisi menggeledah badan pelaku dan menemukan uang tunai sekitar Rp 60 ribu dan kertas bukti transfer Rp 80 juta kepada seseorang.
Polisi lalu memboyong pelaku ke Polsek Kuta. Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
==
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT