Saham DGIK Bisa Diperdagangkan Lagi Setelah Hampir Sebulan Disuspen

Bursa Efek Indoensia (BEI) akhirnya membuka suspensi atau pemberhentian sementara perdagangan atas saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK), setelah hampir sebulan disuspen. Saham DGIK disuspen sejak 18 Juli 2017.
Keputusan tersebut berdasarkan pengumuman bursa nomor: Peng-SPT-00010/BEI.PP1/07-2017 tanggal 18 Juli 2017 perihal penghentian sementara perdagangan efek PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK).
Surat perseroan nomor: J013/S.368/NKE/08.17 tanggal 4 Agustus 2017 yang diterima bursa pada tanggal 7 Agustus 2017 perihal penjelasan atas pertanyaan dari BEI.
Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek DGIK di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi II perdagangan efek hari Senin, 14 Agustus 2017.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto dalam keterbukaan informasi BEI dikutip kumparan (kumparan.com), Senin (14/8).
Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap efek perseroan diharapkan memerhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan khususnya terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi perseroan.

Mengutip data perdagangan BEI, Senin (14/8), pukul 1.43 waktu JATS, saham DGIK naik 9 poin (12,68 persen) ke Rp 80. Saham DGIK sempat menyentuh posisi tertingginya di Rp 84 dan terendahnya di Rp 60.
Saham DGIK ditransaksikan sebanyak 1.239 kali dengan total volume perdagangan sebanyak 477,329 saham senilai Rp 3,78 miliar.
Sebelumnya, saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) dihentikan sementara perdagangannya (suspensi) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI), yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), sebagai tersangka. Ini korporasi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
