Sahat Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Hibah

26 September 2023 21:29 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sahat Tua Simandjuntak, Selasa (23/5/2023).  Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sahat Tua Simandjuntak, Selasa (23/5/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, divonis 9 tahun penjara. Politikus Golkar itu dinyatakan terbukti korupsi dana hibah pokok pikiran kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jatim.
ADVERTISEMENT
Sidang vonis digelar di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (26/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat Tua Simandjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim.
Selain hukuman 9 tahun pidana, Sahat juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan. Dia dihukum membayar denda uang pengganti kepada negara sebesar Rp 39,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.
Majelis hakim menyatakan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana.
Majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung pemerintahan dalam bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa pun belum mengembalikan uang yang telah dikorupsinya.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarganya, terdakwa berperilaku baik dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sedangkan, pihak JPU KPK menyatakan menerima atas vonis yang diputuskan majelis hakim.

Latar Belakang Kasus

Dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
ADVERTISEMENT
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS (Sahat Tua Simandjuntak) telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.