Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sahbirin Noor Mangkir, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Kliennya
22 November 2024 21:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mangkir lagi dari panggilan KPK. Paman Birin mestinya diperiksa sebagai saksi oleh KPK, hari ini, Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
Panggilan itu merupakan yang kedua kalinya bagi Paman Birin. Sebelumnya, politikus Golkar itu juga mangkir saat dipanggil sebagai saksi untuk pertama kalinya, Senin (18/11) lalu.
Menanggapi itu, pengacara Paman Birin, Soesilo Aribowo, menyebut tak mengetahui pasti alasan kliennya mangkir dari panggilan KPK.
"Saya juga tidak bisa menghubungi [Sahbirin]," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Ia juga mengeklaim tak mengetahui keberadaan kliennya saat ini.
"Enggak tahu [posisi Sahbirin]," jelasnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan informasi mangkirnya Sahbirin di pemanggilan kedua ini.
"Jadi untuk saksi Saudara SN [Sahbirin Noor], sampai dengan hari ini, atau pada saat pertanyaan ini diajukan, yang bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan ketidakhadirannya," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (22/11).
Tessa pun mengungkapkan bahwa pihaknya bakal membuka opsi untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Paman Birin.
ADVERTISEMENT
"Apabila pertanyaan selanjutnya apakah yang bersangkutan [Sahbirin] akan dilakukan penjemputan paksa, maka tentunya hal ini akan kita serahkan kepada penyidik, hal-hal apa saja atau tindakan apa saja yang dapat dilakukan," imbuh dia.
"Terkait hal tersebut, walaupun secara normatif, di mekanisme aturan saksi yang tidak memberikan keterangan, atau alasan ketidakhadiran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dapat dilakukan penjemputan," jelasnya.
Lebih lanjut, KPK pun menegaskan bahwa kasus Sahbirin Noor tidak akan mengulangi hal serupa seperti Harun Masiku. Sudah lebih dari 4 tahun lamanya, Masiku belum kunjung diringkus lembaga antirasuah.
Hal itu juga menekankan yang sebelumnya disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
"Tentunya Pak Asep juga memastikan bahwa apa yang terjadi oleh Saudara SN tidak akan sama sebagaimana HM [Harun Masiku], ya, saudara HM yang sampai saat ini kita cari. Itu penyampaian beliau," ucap Tessa.
ADVERTISEMENT
"KPK dalam hal ini penyidik masih melakukan tindakan-tindakan yang sesuai mekanisme aturan," tandasnya.
Meski tak lagi berstatus sebagai tersangka, lanjut dia, Sahbirin masih bisa dipanggil sebagai saksi. Oleh karenanya, Tessa meminta Sahbirin untuk memenuhi panggilan.
"Tentunya walaupun yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus tersangka, itu masih bisa dilakukan pemanggilan dan memiliki kewajiban untuk hadir sebagai saksi di dalam aturan yang berlaku," pungkas dia.
Paman Birin merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatan Paman Birin dalam kasus tersebut dan kemudian menjeratnya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk. Dia belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
Berselang empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin lantas melawan dengan mengajukan praperadilan. Dalam praperadilan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady, telah memutuskan menerima gugatan praperadilan tersebut. Dengan begitu, status tersangka Paman Birin pun gugur.
Dalam putusannya, hakim menjelaskan pertimbangannya dalam menerima gugatan praperadilan Paman Birin.
Hakim berpendapat bahwa dari bukti yang disertakan Termohon atau KPK, tidak ada pemanggilan secara resmi kepada Sahbirin. Sehingga KPK dinilai tidak serius melakukan pemanggilan.
Selain itu, hakim menilai bahwa KPK belum pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka. Atas dasar itu, Hakim membatalkan status tersangka Paman Birin.
ADVERTISEMENT