Sahbirin Noor Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur Kalsel

13 November 2024 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengikuti apel pagi di halaman Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Foto: Latif Thohir/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengikuti apel pagi di halaman Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Foto: Latif Thohir/ANTARA
ADVERTISEMENT
Sahbirin Noor atau Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Pria yang karib disapa Paman Birin ini juga sudah berpamitan kepada ASN Pemprov Kalsel.
ADVERTISEMENT
"Hari ini sengaja datang, bersama Bunda Raudatul Jannah sebagai Ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan Gubernur 2024," kata Paman Birin dikutip dari Antara, Rabu (13/11).
"Alhamdulillah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulillah dalam keadaan sehat wal alfiat," kata dia.
Paman Birin menyampaikan permohonan maaf selama menjadi Gubernur Kalsel banyak hal atau kekhilafan yang membuat tidak nyaman para ASN Pemprov Kalsel.
Pada kesempatan itu, Paman Birin juga mengenang kebersamaan delapan tahun membangun Banua yang merupakan hasil kerja bersama, sinergi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Saya yakin ada Penjabat Gubernur yang ditunjuk Presiden Prabowo karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar," ungkap Paman Birin.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin usai melaksanakan apel pagi di Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Foto: Taufik Ridwan/ANTARA
Selesai berpamitan, Paman Birin dan istri pun menyempatkan bersalaman dengan para pegawai lingkup Pemprov Kalsel.
ADVERTISEMENT
Paman Birin dan istri pun diantarkan para pegawai hingga ke pelataran Gedung Idham Chalid untuk meninggalkan areal Kantor Gubernur Kalsel.
Sahbirin Noor baru saja menang dalam sidang Praperadilan. Dia menggugat status tersangka yang dijatuhkan KPK kepadanya.
Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.