Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Sahbirin Noor Tersangka: KPK Sita Kardus 'Paman Birin' Isinya Rp 800 Juta
8 Oktober 2024 17:20 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
KPK menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan. Salah satunya ada kardus berisi uang tunai bergambar 'Paman Birin'.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan barang bukti itu disita dari Ahmad selaku bendahara Rumah Tahfidz Darussalam. Dalam perkaranya, Ahmad diduga berperan sebagai pengepul uang fee untuk Sahbirin Noor.
"(Mengamankan barang bukti) satu buah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman Birin' berisikan uang Rp 800 juta," kata Ghufron dalam jumpa pers, Selasa (8/10).
Paman Birin sendiri selama ini dikenal sebagai panggilan akrab Sahbirin Noor, politikus Golkar yang juga gubernur Kalsel dua periode.
Dari tangan Ahmad, penyelidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
"‘Paman’ itu apakah merujuk pada Pak Gubernur atau pada siapa sebetulnya, itu sedang kami dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Selasa (8/10).
Untuk uang Rp 1 miliar dalam kardus cokelat diduga merupakan fee atas pengaturan proyek di Dinas PUPR Kalsel. Pemberinya diduga adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan rekanan pekerjaan.
"Diduga bahwa 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat," papar Nurul Ghufron.
Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Tersangka penerima
Tersangka pemberi:
Perkara ini terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam beberapa proyek di lingkungan Dinas PUPR Kalimantan Selatan. Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan rekanan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel. Keduanya diduga memberikan suap agar mendapatkan proyek.
"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Ghufron.
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap kasus ini dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024. Selain bukti yang disita dari Ahmad, ada juga barang bukti lain yang disita KPK dari pihak lain. Berikut daftarnya:
Dari Yulianti:
Dari Sugeng Wahyudi:
ADVERTISEMENT
Dari Agustya Febry Andrean:
Dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, 6 orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
Meski demikian, KPK meyakini ada keterlibatan Sahbirin Noor dalam kasus suap tersebut. Sehingga, penyidik tetap menjerat Sahbirin Noor sebagai tersangka. KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus yang sedang diusut KPK dan status tersangka itu, Sahbirin Noor belum berkomentar.