Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sahroni: Agus Rahardjo Bikin Gaduh Tuding Istana, Harus Ada Penegakan Hukum
7 Desember 2023 22:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyoroti pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal dirinya yang mengaku dipanggil Presiden Jokowi ke Istana pada 2017.
ADVERTISEMENT
Agus mengaku dipanggil Jokowi dan diminta untuk menghentikan pengusutan kasus e-KTP. Dalam kasus itu, politikus Golkar Setya Novanto yang kala itu menjadi Ketua DPR, menjadi tersangka.
Sahroni mengatakan, pernyataan Agus sudah memicu polemik dan kegaduhan. Sebab sejauh ini belum ada bukti Jokowi meminta KPK menghentikan penyidikan kasus e-KTP.
"Pak Agus sudah membuat gaduh dan diduga menuduh terkait intervensi dari Istana," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/12).
Oleh sebab itu, Bendahara Umum NasDem ini meminta para penegak hukum bersikap. Menurutnya, jika tidak ada sikap, pernyataan Agus akan menjadi opini liar di masyarakat.
"Maka dari itu, mestinya penegakan hukum harus bersikap karena menyangkut nama pemimpin negara," kata Sahroni.
"Saya dukung pihak penegak hukum bersikap," tutur Sahroni.
Sebelumnya Agus Rahardjo mengaku pernah diajak bicara Jokowi untuk menyetop kasus Setya Novanto pada 2017 di Istana.
ADVERTISEMENT
Namun Jokowi membantah dirinya bertemu dengan Agus di Istana dan meminta agar kasus e-KTP dihentikan.
"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12).
Sedangkan Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana mengatakan, apa yang disampaikan Jokowi sudah jelas. Ari juga menegaskan, sampai saat ini Istana belum akan mengambil langkah hukum terkait pernyataan Agus Rahardjo.
"Sampai saat ini belum ada (langkah hukum)," kata Ari di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12).
Ari mengatakan, isu ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak mengambil informasi secara sepihak.
ADVERTISEMENT
Live Update