Sahroni Bingung Jokowi Larang Pejabat Bukber

23 Maret 2023 15:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
Wakil Ketua Komisi III DPR dari NasDem Ahmad Sahroni. Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR dari NasDem Ahmad Sahroni. Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengaku bingung dengan arahan Presiden Jokowi yang melarang pejabatnya mulai dari menteri hingga kepala badan dan lembaga mengadakan buka puasa bersama (bukber). Sahroni khawatir masyarakat akan berspekulasi bahwa ada pembatasan aktivitas seperti saat puncak pandemi COVID-19 di tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Dengan segala hormat, saya agak bingung dengan arahan ini. Dan walaupun hanya berlaku untuk ASN, namun saya rasa bisa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat tentang apa yang sebenarnya tengah terjadi," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (23/3).
Sahroni juga cukup bingung karena sebelumnya ada banyak kegiatan berskala besar, yang lebih besar dari buka puasa bersama, namun justru diizinkan. Untuk itu, ia tak paham mengapa buka puasa bersama justru dibatasi.
"Jika alasannya untuk penanggulangan COVID-19, saya mencatat setahun belakangan ini begitu banyak acara besar yang diselenggarakan tanpa protokol COVID-19 lagi. Konser besar sampai ratusan ribu orang, acara kenegaraan juga ada yang sampai dihadiri satu juta orang. Semuanya lancar-lancar saja," ucap Sahroni.
"Acara buka puasa ini saya kira sebanyak-banyaknya paling hanya 500 orang," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Namun, legislator DKI ini juga menegaskan ia tak dalam posisi kontra dengan keputusan presiden. Ia hanya ingin kebijakan ini dikeluarkan bersama alasan yang lebih konkret agar masyarakat tak menduga-duga.
“Saya bukan ingin dalam posisi kontra dengan kebijakan Pak Presiden, namun kami rakyat perlu alasan yang lebih konkret, itu saja sebenarnya. Agar tidak terjadi persepsi macam-macam di masyarakat tentang kondisi negara kita saat ini,” pungkas Bendahara Umum NasDem itu.
Arahan Presiden Jokowi larang bukber. Foto: Dok. Istimewa
Arahan tersebut dikeluarkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan ditandatangani pada 21 Maret 2023. Dalam imbauan itu, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan dan lembaga diminta untuk tidak menggelar buka puasa bersama (bukber).
"Penanganan COVID-19 saat ini masih dalam transisi dan pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," tulis arahan tersebut, dikutip Rabu (22/3).
ADVERTISEMENT
"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan," lanjut arahan itu.