Sahroni Desak Impor Emas Rp 189 T di Bea Cukai Diusut: Jangan Hanya Buat Gaduh

12 September 2023 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/9). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/9). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi Menko Polhukam Mahfud MD terkait rekomendasi dari Satgas TPPU terkait kasus impor emas batangan senilai Rp 189 triliun di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) diusut oleh Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi diberikan karena sejak 2020, laporan PPATK terkait dugaan pidana ini tidak direspons Kemenkeu.
Sahroni mengatakan, kasus ini harus diusut tuntas mengingat berbagai dugaan tindak kejahatan pidana lain di baliknya.
“Kasus impor emas ini nilainya sangat fantastis dan terjadi di lembaga negara yang tidak main-main. Jadi saya khawatir ada grand design untuk mengakali kasus ini. Karenanya saya minta Bareskrim Polri, PPATK, Satgas TPPU, dan seluruh pihak terkait, agar serius sekali untuk membongkar skema besar di balik peristiwa ini,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (12/9).
Menurut Sahroni, dengan nilai emas yang sangat fantastis dan dengan melibatkan lembaga negara seperti Kemenkeu, ia menilai kasus ini bukan kasus kejahatan biasa.
“Patut diduga ada manipulasi terhadap sistem di tingkatan yang makro, dan pelakunya pasti memiliki akses dan power untuk itu. Bahkan bisa diduga, emas yang diselundupkan ini jadi base untuk mencetak uang. Ini sangat bahaya,” kata Sahroni.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Bendahara Umum NasDem ini tidak ingin kasus besar seperti ini hanya muncul untuk membuat kegaduhan di publik. Sahroni mendorong pihak terkait untuk segera mengusut dan menetapkan para terduga pelaku.
“Jangan sampai kasus besar seperti ini, hanya berhenti pada penyampaian informasi temuan ke publik, cuma akan gaduh jadinya. Komisi III tidak ingin keramaian seperti ini hanya ada di media, tapi penanganan konkritnya tidak ada,” tutup Sahroni.
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Menko Polhukam Mahfud MD merekomendasikan agar dugaan pencucian uang Rp 189 T diusut Bareskrim. Dari sana, nanti akan ditentukan apakah ada tindak pidana kalam kasus ini atau tidak.
"Yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik adalah masalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang Rp 189 T," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin (11/9).
ADVERTISEMENT
"Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri setelah nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas instansi terkait dan ada paparan dulu ke mana arahnya, apa masalahnya dan seterusnya dan seterusnya," tambah dia.
Dalam proses pengusutan ini, Bareskrim akan diundang oleh Satgas TPPU untuk memaparkan data. Sekaligus mempertemukan dengan Bea Cukai dan pihak perpajakan.