Sahroni Duga Ada Hengki Pengki di Putusan Vonis Ronald Tannur

29 Juli 2024 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menduga ada hengki pengki dalam vonis bebas Ronald Tannur. Sebab, vonis sangat jauh dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Hengki Pengki adalah istilah yang biasa digunakan dalam sebuah penyelewengan.
"Diduga ada hengki pengki terkait apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada hengki pengki," ujar Sahroni dalam audiensi Komisi III bersama keluarga Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7).
Menurutnya, sangat aneh bila terdapat bukti kuat penganiayaan Ronald ke pacarnya, Dini Sera, tapi hakim mengindahkannya. Wajar juga bila keluarga korban mengadu ke Komisi Yudisial hingga DPR.
"Ini butuhnya kita bahwa di DPR adalah untuk meminta keadilan. Ke mana lagi kalau keadilan kita, mati di pengadilan yang tidak ada keadilan. Ini rusak kita," ucap Sahroni.
Sahroni pun melakukan profiling terhadap hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Isu soal ketiga hakim yang memvonis tak pernah memutuskan bebas terdakwa yang bersalah ternyata kebohongan belaka.
Sahroni mengungkapkan hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur juga pernah membebaskan terdakwa dalam kasus yang lain.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
"Bohong tuh, ternyata banyak putusan bebas yang dilakukan sama ini hakim. Banyak kasus, cuma kita enggak pikirin kasus yang lalu, saya akan consent dengan urusan ini," tuturnya.
Terakhir, ia meminta agar hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur harus diberikan hukuman dari Mahkamah Agung bidang pengawasan.
Sebelumnya, hakim menyampaikan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Yakni Pasal 351 dan 338 KUHP.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, ada dua pertimbangan hakim yang memutuskan Ronald Tannur bebas. Pertama, tidak ada saksi yang melihat penyebab kematian Dini Sera. Kedua, hakim meyakini Dini Sera meninggal akibat dari alkohol.
Ronald ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rutan Polrestabes Surabaya. Ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024.
Dengan vonis bebas itu, ia terhitung hanya menjalani penahanan selama 6 bulan saja. Vonis ini disayangkan sejumlah pihak, termasuk keluarga Dini Sera.