Sahroni Duga Ada 'Hengki Pengki' Vonis Bebas Ronald Tannur, KPK Akan Usut?

29 Juli 2024 19:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menduga ada "hengki pengki" dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur. Dugaan ini muncul lantaran putusan tersebut jauh bertentangan dengan dakwaan maupun tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat di DPR RI, Sahroni juga telah menanyakan kepada pihak keluarga Dini terkait rencana pelaporan Majelis Hakim ke aparat penegak hukum, termasuk KPK. Keluarga Dini pun mengamininya.
Lantas apakah KPK akan mengusutnya?
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya masih menunggu adanya laporan terkait hal tersebut.
"Belum ada (rencana penyelidikan). Kecuali ada laporan yang masuk disertai alat bukti pendukungnya," kata Tessa saat dikonfirmasi, Senin (29/7).

Keanehan Vonis Hakim

Sahroni menilai sangat aneh bila terdapat bukti kuat penganiayaan Ronald ke pacarnya, Dini Sera, tapi hakim tak mengindahkannya. Wajar juga bila keluarga korban mengadu ke Komisi Yudisial hingga DPR.
"Ini butuhnya kita bahwa di DPR adalah untuk meminta keadilan. Ke mana lagi kalau keadilan kita, mati di pengadilan yang tidak ada keadilan. Ini rusak kita," ucap Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Sahroni pun sempat melakukan profiling terhadap hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur. Isu soal ketiga hakim yang memvonis tak pernah memutuskan bebas terdakwa yang bersalah ternyata kebohongan belaka.
ADVERTISEMENT
Sahroni mengungkapkan hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur juga pernah membebaskan terdakwa dalam kasus yang lain.
"Bohong tuh, ternyata banyak putusan bebas yang dilakukan sama ini hakim. Banyak kasus, cuma kita enggak pikirin kasus yang lalu, saya akan concern dengan urusan ini," tuturnya.
Terakhir, ia meminta agar hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur harus diberikan hukuman dari Mahkamah Agung bidang pengawasan.