Sahroni Dukung Jaksa Agung Larang Atribut Keagamaan Dadakan Terdakwa di Sidang

18 Mei 2022 5:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mendukung keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait larangan atribut keagamaan 'dadakan' saat sidang.
ADVERTISEMENT
Sahroni setuju bahwa kebijakan tersebut perlu agar atribut agama tidak hanya menjadi tameng, maupun upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat.
“Memang kerap kali para terdakwa atau pelaku kejahatan ini memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tidak pernah dipakai," kata Sahroni, Selasa (17/5).
"Hal ini tentunya bisa menyesatkan persepsi publik, di mana atribut keagamaan seolah hanya digunakan pada saat tertentu saja," imbuhnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik Wakil Jaksa Agung dan 3 Jaksa Agung Muda. Foto: Kejaksaan Agung
Sahroni menekankan akan mendukung kebijakan Jaksa Agung. Ia pun mengecam pihak-pihak yang kerap menjadikan agama sebagai tameng tindak kejahatan.
"Saya tentunya sangat menolak pandangan ini, dan saya juga muak agama selalu dijadikan tameng. Karenanya saya mendukung penuhi langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh agama tertentu,” tegas dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Sahroni meminta agar seluruh kejaksaan di Indonesia mematuhi aturan baru ini. Mengingat surat edaran terkait atribut keagamaan tersebut juga akan segera diedarkan.
“Menurut saya instruksi tersebut juga bertujuan agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Untuk itu, saya harap larangan memakai atribut ini bisa segera dilaksanakan, dan seluruh kejaksaan di berbagai wilayah agar bisa diterapkan dengan tepat dan sesuai arahan Kejagung,” pungkas Sahroni.
Jaksa Pinangki sebelum dan sesudah mengenakan kerudung. Foto: Instagram/@ani2medy dan Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Jakgung mengingatkan kepada para Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak memfasilitasi atribut dadakan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, imbauan itu ditujukan kepada para jaksa yang menghadirkan terdakwa di persidangan.
“Yang menghadirkan terdakwa itu, kan, JPU. Jadi, ada seolah-olah mereka yang dihadirkan itu alim ketika disidang sehingga mereka banyak menggunakan atribut-atribut agama tertentu, misalkan kopiah, jilbab,” kata Sumedana kepada wartawan, Selasa (17/5).
ADVERTISEMENT
“Jangan sampai mereka [terdakwa] menggunakan atribut-atribut tertentu yang justru mendiskreditkan agama. Bukan hanya kopiah dan jilbab, bisa saja pakai pakaian adat, itu, kan, sudah enggak benar,” kata dia.