Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Sahroni Dukung Kejaksaan Selesaikan Kasus Pakai Restorative Justice: Lebih Adil
21 November 2022 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berbicara mengenai penyelesaian kasus melalui restorative justice di Kejaksaan. Sahroni mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin terus melakukan mekanisme tersebut.
ADVERTISEMENT
Apalagi, kata Sahroni, Burhanuddin mengungkapkan sampai saat ini ada ribuan perkara di Indonesia yang telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Sahroni mengatakan, restorative justice dapat menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat secara lebih adil dan maksimal.
“Memberi apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang terus memberikan progress luar biasa dalam mengedepankan restorative justice. Tentu ini tidak sebatas penghematan anggaran dan pengurangan napi, tapi karena memang (restorative justice) memberikan dampak maksimal,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (21/11).
Sahroni menuturkan, bukan tanpa alasan restorative justice dibutuhkan. Ia menganggap terjadinya peningkatan penggunaan restorative justice ini dikarenakan masyarakat benar-benar merasakan dampak positif dari hasilnya.
“Karena dengan pendekatan ini tidak hanya sekadar efek jera, tapi kita juga berfokus pada pemulihan kerugian korban. Sehingga keadilan yang dihasilkan lebih solutif dan berimbang," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Bahkan dalam beberapa kasus, secara tanpa tekanan korban dan tersangka setuju untuk tidak membawa permasalahan ke persidangan karena dianggap tidak membawa manfaat. Justru RJ (restorative justice) dirasa lebih memberi penyelesaian yang adil,” imbuh Bendahara Umum NasDem ini.
Lebih lanjut, Sahroni menilai saat ini masyarakat lebih banyak memilih menyelesaikan kasus melalui restorative justice.
“Jadi hal-hal seperti ini yang saya rasa menjadi penyebab kenapa masyarakat banyak lebih memilih menggunakan pendekatan restorative justice,” pungkas Sahroni.