Sahroni Dukung Polisi Tilang Manual Lagi: Kalau Ada Pungli, Langsung Pecat

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap sejumlah kendaraan di kota Makassar. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap sejumlah kendaraan di kota Makassar. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock

Polri kembali menerapkan tilang manual setelah tilang elektronik dinilai tidak efektif karena tidak menjangkau semua wilayah yang terdampak banyak pelanggaran.

Wakil Ketua Komisi Hukum (III) DPR, Ahmad Sahroni, mendukung polisi kembali menerapkan tilang manual.

"Sangat setuju, saya dari awal yang minta untuk tilang manual dilakukan kembali agar semua masyarakat enggak seenaknya," ucap Sahroni, dalam pesan singkat, Selasa (16/5).

Soal anggapan tilang manual melahirkan praktik pungli atau suap terhadap polisi, Bendum NasDem itu menyebut

"Semua juga bisa dikatakan negatif, tapi upaya yang terbaik buat pelayanan di jalan agar masyarakat jangan seenaknya, juga harus diberikan sanksi bilamana mereka melanggar," kata politikus asal Priok itu.

"Kalau terbukti ada pungli maka satu ucapan, langsung pecat."

- Sahroni

Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, sejak tilang manual ditiadakan dan hanya mengandalkan tilang elektronik, angka pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan.

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5).

Soal pungutan liar (pungli) oleh oknum polantas, Sandi menyebut akan melakukan pengawasan pada jajaran anggota.

"Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas," ujar Sandi.

Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap sejumlah kendaraan di kota Makassar. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock

Dari informasi yang diperoleh kumparan dari NTMC Polri, pelanggaran tilang manual untuk kondisi:

1. Berkendara di bawah umur,

2. Berboncengan lebih dari satu orang,

3. Menggunakan ponsel saat berkendara,

4. Menerobos lampu merah,

5. Tidak menggunakan helm SNI,

6. Melawan arus,

7. Melampaui batas kecepatan,

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol,

9. Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis, over load dan over dimensi, serta ranmor tanpa pelat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu.