Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sahroni Dukung Prabowo Ampuni Koruptor: Tapi Perlu Kajian dan Kuatkan UU Korupsi
19 Desember 2024 11:43 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi wacana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo berencana mau mengampuni para koruptor.
ADVERTISEMENT
Namun, para koruptor itu harus mengembalikan hasil curiannya kepada negara. Mekanisme pengembaliannya pun bisa dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Sahroni mengatakan, masalah ini sebenarnya sudah pernah ia singgung dalam disertasi program doktornya. Sahroni menempuh sidang doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, pada Minggu (8/9/2024).
Tema disertasinya yakni 'Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara'.
"Topik ini kebetulan adalah topik disertasi doktor saya beberapa bulan lalu. Saya berpendapat, sekarang kita harus memikirkan mana hal yang harus diprioritaskan dalam hal memberi manfaat bagi negara," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (19/12).
Sahroni mengatakan, peradilan kasus korupsi di Indonesia saat ini mayoritas menggunakan metode peradilan lama. Akibatnya, negara tidak akan mendapatkan keuntungan karena kerugian negara tidak kembali imbas peradilan hanya fokus kepada pidana badan para koruptor.
ADVERTISEMENT
"Apabila kasus korupsi dengan peradilan model lama hanya fokus dalam menghukum badan, tapi kerugian negara tidak kembali, ya apa gunanya? Dan malah makin membuang anggaran proses hukum," jelas anggota DPR dari NasDem ini.
Revisi UU Korupsi
Bendahara Umum NasDem ini mendukung penuh rencana Prabowo memberikan pengampunan kepada koruptor. Meski begitu, wacana ini masih perlu dikaji karena akan berimbas para revisi Undang-Undang Korupsi.
"Namun hal ini masih sangat perlu kajian mendalam terkait UU dan pasalnya, sehingga hal ini tak dijadikan akal-akalan bagi para koruptor. Ada mekanisme dalam prosesnya, nah itu butuh UU yang kuat nantinya," ucap Sahroni.
Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor. Hal itu tertuang dalam Pasal 4.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya:
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pidato Prabowo di Mesir
Prabowo dalam pidato di Universitas Al-Azhar Kairo mengatakan, pemerintah akan memberikan kesempatan bagi koruptor untuk tobat. Mereka akan diampuni jika mengembalikan hasil curian kepada negara.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat," kata Prabowo dikutip dari Sekretariat Presiden, Kamis (19/12).
"Hei, para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya," kata Prabowo.
Eks Menhan ini menjelaskan, cara mengembalikan hasil curian itu dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Menurutnya, cara itu dapat digunakan.
ADVERTISEMENT