Sahroni: Kasus Pegawai Komdigi Lindungi Judol Pasti Sudah Tercium Baunya

6 November 2024 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Sahroni saat audiensi bersama keluarga almarhum Dini di Jakarta, Senin (29/7/2024). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Sahroni saat audiensi bersama keluarga almarhum Dini di Jakarta, Senin (29/7/2024). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
ADVERTISEMENT
Wakil ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yakin kasus pegawai Kementerian Komdigi yang beking situs judi online sudah tercium baunya.
ADVERTISEMENT
Namun, menurutnya, dahulu belum ditemukan kebenaran atas apa yang sudah dapat terendus itu.
“Di Kementerian Komdigi pasti sebenarnya mungkin sudah tercium baunya. Cuma kan belum pada titik kebenaran apa yang dilakukan para mereka yang melindungi judi online,” ujarnya di gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (6/11).
Sahroni lalu menyampaikan dugaan bahwa sebenarnya apa yang disebutkan oleh Kominfo (nama Komdigi sebelumnya) tentang memberantas ratusan website judol, ternyata yang diblokir bukan website judol.
“Dan kan sebelumnya kan kemarin selalu menyampaikan kepada publik, Kominfo, ‘ini kita situsnya tutup 100 ribu website’, ternyata website bukan judi online,” ujarnya.
“Jadi semacam kayak framing, tapi bukan langsung judi online,” kata dia.
Sahroni pun berharap, Menteri Komdigi Meutya Hafid dapat memberantas judol dengan sesungguh-sungguhnya.
ADVERTISEMENT
“Nah kita berharap nanti Bu Menterinya serius tentang terkait judi online ini, jadi tidak hanya melaporkan, hanya bilang sudah seribu kita tutup website, tapi sekarang seribu beneran adalah websitenya judi online,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap sejumlah pegawai Komdigi karena diduga melindungi website judi online.
Dari pengembangan kasus buka blokir situs judi online ini, sebanyak 11 tersangka dalam kasus itu merupakan oknum pegawai Komdigi. Sementara 5 lainnya sipil.
Keuntungan yang didapat para tersangka dari hasil membina situs judi online yakni Rp 8,5 juta per satu web. Mereka sudah 'membina' seribu situs judi online sehingga dari aksinya itu, para pelaku bisa meraup Rp 8,5 miliar per bulan.