Sahroni ke Adam Deni: Jangan Merasa Benar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6) kemarin. Hal itu berdasarkan LP/B/0336/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 Juni 2022.

Sahroni menegaskan bahwa dia melaporkan bukan menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara, namun sebagai masyarakat biasa.

“Ini kenapa saya melaporkan yang pada posisinya adalah posisi saat tidak menjabat, ya sebagai masyarakat biasa,” kata Sahroni di Pave Bistro, Jakarta Selatan, Jumat (1/7).

Menurut Sahroni, alasan dia kembali melaporkan Adam Deni karena ia masih melakukan tindak seenak-enaknya kepadanya.

“Ini karena kalau tidak dilaporkan maka dia akan suara yang seenak-enaknya,” kata dia.

Lebih lanjut, Sahroni menyebut hal yang dilakukan Adam Deni merupakan hal yang bagus bila dilakukan dengan cara yang benar, apabila Adam Deni ingin membersihkan koruptor di Indonesia.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (kanan) dan Ni Made Dwita (tengah) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

“Saya juga sampaikan ke dia kalau dia ini anak muda yang punya potensi kalau memang kepentingannya untuk memberantas koruptor itu saya dukung. Tapi, tidak dengan cara mengungkapkan suatu kebusukan dari mulutnya untuk mencaci maki orang," ujar Sahroni.

Jangan merasa dirinya benar tapi caranya dengan mengungkapkan bahasa yang tidak pantas di depan publik melalui media sosial.

---Ahmad Sahroni

Atas laporan tersebut, Adam Deni dipersangkakan dengan pasal Pasal 310 KUHP dan/atau Fitnah Pasal 311 KUHP dan/atau Menyebarkan berita bohong pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Selain itu, Ahmad Sahroni juga melaporkan pemilik akun @foodstreat_sonatopastower dengan laporan polisi nomor LP/B/0337/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 30 Juni 2022.

Sahroni melaporkan pemilik akun instagram tersebut atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Swasembada Timur XXII Nomor 52 RT 06/04 pada Rabu (29/6) sekitar pukul 13.00 WIB.