Sahroni Kecam Pasutri Aniaya ART di Jaktim: Korban Harus Berani Lapor Polisi

14 April 2025 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus penganiayaan terhadap ART di Polres Metro Jakarta Timur.  Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Timur
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penganiayaan terhadap ART di Polres Metro Jakarta Timur. Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Timur
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi kasus pasutri yakni SJH dan AMS yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) mereka berinisial SR di kawasan di Pulogadung, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Korban dianiaya hingga menderita luka berat. Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Timur dan ditahan.
Sahroni menuturkan, dirinya memberikan apresiasi karena polisi sudah mengusut kasus ini dengan cepat sehingga tidak memicu polemik di masyarakat. Ia memantau langsung perkembangan kasus ini.
“Saya sangat apresiasi Kapolres Jaktim dan jajaran yang telah melakukan tindakan tegas kepada majikan sebagai pihak yang menganiaya bocah art di Pulogadung, Jaktim. Saya memantau langsung kasusnya dan memang penanganannya sudah profesional, prosedural dan cepat. Hingga pelaku bisa diamankan,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (14/4).
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Istimewa
Bendahara Umum NasDem ini menuturkan, belakangan memang marak kasus kekerasan yang dilakukan oleh majikan kepada ART. Ia menilai, kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi para ART.
ADVERTISEMENT
“Mengingat saat ini banyak majikan tak tahu diri, maka selain harus berani melapor ke polisi saat kejadian, ART juga harus melengkapi diri dengan persiapan yang matang sebelum bekerja," kata Sahroni.
Sahroni pun memberi contoh hal-hal yang bisa dilakukan para ART untuk mencegah kasus serupa.
"Seperti melamar melalui badan atau yayasan penyalur ART yang legit sesuai aturan dan terawasi. Karena selain terkait hak pekerjanya yang bisa lebih terjamin, aparat juga jadi bisa lebih mudah memonitornya,” tutur Sahroni.

Penjelasan Polisi

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan dua pelaku menganiaya korban karena tak puas atas kerja korban dalam mengurusi tiga anaknya.
Penganiayaan dilakukan dengan cara dipukul, dijambak, hingga dibenturkan ke meja.
ADVERTISEMENT
"Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya," kata Nicolas.
Menurut Nicolas, SSJH merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan. Sementara suaminya AMS juga ikut menganiaya.
Akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.
Pasutri tersebut dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga, dan atau melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.