Sahroni: Kucing-Anjing Dimakan, Perlu UU Larangan Konsumsi Daging Non-pangan

9 Agustus 2024 14:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aksi Nur (63), pria pemilik indekos di daerah Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, memakan daging kucing dengan dalih mengobati diabetes viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Nur ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kasus orang makan daging non pangan ini bukan kali terjadi. Sebelumnya juga pernah dilaporkan di Semarang, polisi mengamankan sebuah truk berisi ratusan anjing untuk konsumsi.
Soal fenomena ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendesak adanya pembahasan mengenai undang-undang pelarangan konsumsi hewan peliharaan non-pangan.
“Belakangan yang seperti ini lagi marak-maraknya. Kemarin truk pengangkut anjing diduga untuk konsumsi ke Solo, sekarang pria makan kucing di Semarang," ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (9/8).
Menurutnya, saat ini aturan spesifik soal larangan mengkonsumsi daging non-pangan belum ada. Aturan yang ada saat ini baru tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta UU Nomor 41 Tahun 2014 juncto UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
ADVERTISEMENT
"Saya rasa ada urgensi untuk mulai dibahasnya Undang-Undang yang mengatur dan melarang secara spesifik tentang larangan konsumsi hewan peliharaan non-pangan," tambahnya.
Sahroni menyebut aturan larangan konsumsi daging non-pangan belum holistik. Di Semarang hanya diatur oleh Perda, dan beberapa diatur hanya dalam pasal penganiayaan hewan.
"Beberapa diatur oleh Perda, seperti di Semarang ini, dan beberapa lainnya dengan pasal penganiayaan hewan. Ini sangat kurang menurut saya,” ucap Sahroni.

Berdampak pada kesehatan

Sahroni menilai, perilaku mengkonsumsi daging hewan non-pangan dapat berdampak pada kesehatan masyarakat. Sebab, proses pengelolaan hewan non-pangan ini, tidak melalui proses yang layak untuk dikonsumsi dan diawasi pemerintah.
"Misalnya jadi tertular rabies, toksoplasma, virus atau apa pun karena dagingnya enggak jelas aman atau tidak,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia juga meminta agar masyarakat jangan mudah percaya mitos soal khasiat mengkonsumsi daging dari hewan non-pangan.
Ia menyebut masyarakat lebih baik mengkonsumsi daging ayam atau ikan, serta tahu tempe dan sayuran untuk menjaga kesehatan mereka.
"Selain itu, saya juga minta polisi bersama para nakes, harus pro aktif sosialisasikan ke masyarakat, terutama di wilayah yang sering ada kasus seperti ini. Bukannya sehat malah sakit karena makanan mereka tak aman,” pungkasnya.