Sahroni: KUHP Belum Sempurna, Polisi Harus Hati-hati Pakai Restorative Justice

16 Desember 2022 18:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR dari NasDem Ahmad Sahroni. Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR dari NasDem Ahmad Sahroni. Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengamini masih banyak yang belum sempurna dari KUHP baru sehingga menuai kritik dari publik. Itulah alasannya, KUHP akan berlaku 3 tahun lagi.
ADVERTISEMENT
Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan para penegak hukum agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas.
“Saya sadar memang masih ada ketidaksempurnaan di KUHP yang baru. Sehingga saya harap pihak kepolisian juga berhati-hati dalam menetapkan pasal dan mengedepankan restorative justice,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (16/12)
Sebab, bagi Sahroni, selain sebagai ciri hukum modern, restorative justice juga memberikan manfaat penyelesaian yang maksimal.
“Sebab restorative justice ini merupakan paradigma baru dalam peradilan pidana yang terbukti adil, berimbang dan efisien,” ungkap Bendahara Umum DPP NasDem ini.
“Jadi semisal masih ada kekurangan-kekurangan (dalam KUHP), seperti contohnya pasal zina, nah di situ kita kedepankan restorative justice,” pungkas Sahroni.
Nantinya pemerintah menjadwalkan sosialisasi selama tiga tahun ke depan khususnya kepada para penegak hukum seperti Polisi dan Jaksa hingga ke kalangan kampus.
ADVERTISEMENT
Di antara pasal-pasal yang kontroversial adalah pasal tentang perzinaan dan penghinaan lembaga negara. Selain itu ada juga soal hukuman mati yang ada masa percobaannya 10 tahun juga menjadi sorotan.