Sahroni Merasa Difitnah Adam Deni soal Ucapan 'Rp 30 Miliar Atur Penegak Hukum'

5 Maret 2024 13:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Sahroni hadir sebagai saksi di sidang perkara Adam Deni, PN Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Sahroni hadir sebagai saksi di sidang perkara Adam Deni, PN Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, merasa difitnah dengan pernyataan yang disampaikan Adam Deni. Pernyataan yang dimaksud itu terkait tudingan Sahroni bisa mengatur penegak hukum serta uang Rp 30 miliar terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Politisi NasDem itu mengaku tidak terima disebut mengatur-atur penegak hukum. Ia kemudian melaporkan Adam Deni hingga berujung ke persidangan.
Hal tersebut disampaikan Sahroni saat bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
“Yang bersangkutan menuduh saya mengeluarkan sejumlah uang Rp 30 miliar kepada penegak hukum,” kata Sahroni saat ditanya jaksa mengenai awal mula laporan disampaikan ke polisi.
Pernyataan Adam Deni terhadap Sahroni itu disampaikannya wartawan di sela persidangan kasus UU ITE pada 28 Juni 2022.
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Sahroni mengaku mengetahui tuduhan atau pernyataan yang disampaikan Adam Deni dari pemberitaan. Ada pula yang mengirimkan pesan ke akun media sosialnya.
“Menurut saksi, mana kata-kata yang menghina yang menyerang kehormatan menurut saksi?” tanya Jaksa.
ADVERTISEMENT
“Tentang masalah ngatur-ngatur. Ngatur-ngatur penegakan hukum dengan nilai Rp 30 miliar tadi,” tegas Sahroni.
“Saksi merasa dirugikan, dalam hal apa yang dirugikan?” tanya Jaksa lagi.
“Nama baik. Nama baik,” ungkap Sahroni.
“Apakah saksi pernah ngatur-ngatur hakim?” Jaksa mempertegas pertanyaan.
“Ketemu aja enggak pernah. Enggak pernah kenal juga,” kata Sahroni.
“Ngatur-ngatur polisi?” tanya Jaksa lagi.
“Apalagi,” jawab Sahroni.
“Ngatur-ngatur Jaksa?” tanya Jaksa lagi.
“Mitra kerja saya benar polisi. Tapi untuk kasus ini, saya pribadi,” ungkap Sahroni.
“Pernah keluarkan uang Rp 30 miliar?” tanya Jaksa.
“Enggak pernah, seperak aja enggak pernah keluarin duit,” tegas Sahroni.
Ahmad Sahroni hadir sebagai saksi di sidang perkara Adam Deni, PN Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
Sidang Adam Deni ini merupakan merupakan perkara kedua yang menjerat dirinya, dua-duanya terkait Sahroni. Sebelumnya, Adam Deni divonis empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus pertama, Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni di media sosial. Kini di kasus kedua, dia jadi terdakwa lagi.
Kasus kedua ini masih terkait dengan kasus pertama. Sebab waktu kejadiannya saat Adam Deni bicara kepada wartawan di sela persidangan kasus UU ITE pada 28 Juni 2022.
Bertempat di PN Jakarta Utara, saat itu Adam Deni hendak menjalani sidang putusan. Dalam perjalanan ke ruangan sidang, Adam Deni memberikan keterangan kepada awak media. Pernyataannya yang menyinggung sosok Sahroni saat itulah yang diperkarakan karena dianggap fitnah.
Terdakwa Adam Deni saat menjalani sidang putusan terkait pelanggaran undang undang ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa, (28/6). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Berikut pernyataan Adam Deni:
Harapannya eee, gak ada harapan sih yang pasti kan ee.... dah nanti kita lihat aja.. Saya biasanya lihat di media-media ada yang di kepolisian.. Bahkan kemarin beberapa ee ada preseden buruk juga yang crazy rich ajuin kasasi MA divonisnya bebas ternyata, haa itulah hukum bekerja.
ADVERTISEMENT
Makanya saya lihat di sini bagaimana hukum bekerja, bekerja untuk negara atau bekerja untuk seseorang Wakil Ketua Komisi Tiga DPR RI yang memang gimana wewenangnya wewenang di bidang hukum gitu aja kita lihat nanti ya mudah mudahan hakimnya masih punya hati mau bekerja untuk negara.
Lagi pula kalau 'misalnya memang hakimnya masih menginginkan saya untuk divonis sesuai dengan pesanan 'tanda kutip' dari saudara AS berarti pengadilan ini sedang mengambil risiko yang sangat berat.
Karena apa kita sama-sama tahun dan saya sebelum ketangkep pun jauh-jauh hari saya tahu bahwa Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI.
Nah ketika dia mencalonkan diri berarti dia lepas dari Komisi III, berarti ee pengadilan dan lain lainnya kepolisian segala macam sudah lepas tangan dari Ahmad Sahroni dari jabatannya komisi III, makanya kita lihat nanti bagaimana hakim memvonis saya, semoga sih pengadilan ini tidak mengambil risiko yang berat ya karena ketika nanti Ahmad Sahroni lepas dari Komisi III siapa yang ingin membackup pengadilan ini gitu aja.
ADVERTISEMENT
Eee, karena kita sama-sama tahu ee kita ga usah gelap mata saya pun enggak mau gelap mata, kita tahu kok, ee pesanan tanda kutip itu terjadi di kepolisian, di kejaksaan semua pasti ada, dari jaksa kemarin aja saya bongkar jaksa dari Kejaksaan Agung yang pangkatnya bintang satu itu dia aja.. ada kasus dugaan suap, maka nanti kita lihat saja pesanan ee 'Saya mikirnya gini loh', 'harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya?
Enggak ada takut, kenapa harus takut, orang ini kebenaran kok, kita sama-sama tahu kok, biarin aja, makanya kita tunggu aja putusan hakim kalau memang hakimnya kalau memang hakimnya memvonis saya tinggi berarti pengadilan ini sedang mengambil risiko yang berat.
ADVERTISEMENT
Karena tadi ketika di belakang saya ngomong sama pengacara saya untuk dua hari kemudian langsung besuk dan saya langsung tanda tangan surat kuasa untuk pelaporan ke KPK, saya kan melaporkan pengadilan ini ke KPK jika vonis saya tinggi.
Terdakwa Adam Deni saat menjalani sidang putusan terkait pelanggaran undang undang ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa, (28/6). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Pernyataan tersebut yang dianggap Sahroni sebagai fitnah yang merugikan dirinya. Lalu kemudian memprosesnya ke penegak hukum.
Akibat pernyataan di atas, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) atau Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.