Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Sahroni Minta Kejagung Usut Tersangka Lain Kasus Korupsi Tol MBZ
14 September 2023 12:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, baru ada 3 tersangka yang dijerat. Salah satunya eks Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono.
"Kalau kita pelajari, kasus pengkondisian lelang seperti ini biasanya memerlukan persekongkolan banyak pihak. Jadi saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (14/9).
Sahroni juga memuji Kejagung yang baru saja mengusut kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,5 triliun itu. Sahroni menilai Kejagung konsisten dalam mengawal dan mengamankan proyek strategis nasional (PSN).
"Saya kira peran Kejagung memang sangat sentral dalam mengawal dan memastikan bahwa setiap proyek strategis nasional terlaksana melalui proses yang bersih dan bebas korupsi. Dan Komisi III melihat Kejagung selalu konsisten untuk itu," puji Sahroni.
ADVERTISEMENT
Ketegasan Kejagung ini, kata Sahroni, diharapkan bisa menjadi peringatan keras bagi oknum pelaku yang masih berniat mengakali proyek-proyek nasional. Jika kebiasaan ini masih dibiarkan, kebermanfaatan proyek strategis nasional akan kurang maksimal.
“Dengan ini saya harap sudah tidak ada lagi yang berani main-main sama PSN dan proyek pembangunan lainnya. Karena [pembangunan] ini juga merupakan fokus utama Pak Presiden. Jadi jangan kira ada tindakan korup yang akan dibiarkan,” pungkas Sahroni.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, sebagai tersangka. Ia dijerat bersama dua tersangka lainnya, yaitu Yudhi Mahyudin selaku Ketua panitia lelang JJC dan Tony Budianto Shihite selaku selaku Staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. Ketiganya sudah ditahan.
ADVERTISEMENT
"Telah menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup, dan pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (13/9).
Djoko, Tony, dan Yudhi diduga melakukan persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Kuntadi mengatakan, modus korupsi ini adalah dengan cara pengurangan volume bangunan dan pengaturan pemenang lelang. Adapun proyek ini nilainya mencapai Rp 13,2 triliun. Akibat korupsi, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 triliun.