Sahroni Minta Kiai Ponpes di Gresik yang Lecehkan Santrinya Dihukum Berat

15 Agustus 2024 9:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
 Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut menyoroti kasus Kiai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Gresik, berinisial AM yang melecehkan santriwatinya.
ADVERTISEMENT
Sahroni menilai, perbuatan AM tidak mencerminkan seorang tokoh agama, ataupun seorang pengajar. Ia mendorong kepolisian terbuka mengenai identitas pelaku agar masyarakat mengetahuinya.
“Miris melihat kasusnya, seseorang yang seharusnya menjadi panutan, malah melakukan hal sebejat dan serusak ini. Apalagi ini terjadi kepada anak di bawah umur. Sifat pelaku benar-benar berbeda 180 derajat dari gelarnya, memalukan," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (15/8).
"Maka dari itu, saya minta dibuka saja identitas pelakunya, biar jadi pelajaran. Polisi juga pastikan pelaku mendapat hukuman yang berat. Jangan biarkan citra dan rasa aman pesantren jadi rusak karena perbuatan oknum-oknum cabul seperti ini,” tutur dia.
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: HTWE/Shutterstock
Politikus NasDem ini mengapresiasi kepolisian yang sudah bergerak cepat dan menetapkan AM sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
“Apresiasi juga kepada kepolisian, melalui unit PPA, karena telah berani menetapkan tersangka yang merupakan seorang tokoh masyarakat. Artinya, unit PPA yang dibentuk oleh Pak Kapolri ini telah berfungsi maksimal dalam melindungi korban. Karena bagi korban, hal seperti ini tentunya sangat berat, bahkan butuh keberanian besar bagi korban untuk bisa melapor ke polisi. Makanya, negara harus hadir untuk melindungi dan memberi keadilan kepada mereka,” ucap Sahroni.
Lebih jauh, kepada para korban, Sahroni berharap agar diberikan pendampingan dan pemulihan agar lekas pulih dari trauma.
“Pastikan korban mendapat fasilitas pemulihan yang baik. Jaga kerahasiaan identitasnya dan bantu korban bangkit dari lukanya,” tutup Sahroni.

Sekilas Kasus

Santriwati tersebut melapor ke polisi karena menjadi korban pelecehan oleh kiai di ponpesnya. Namun ternyata, pelecehan ini bukan yang pertama dialami oleh santriwati itu.
ADVERTISEMENT
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, menjelaskan korban juga mengalami hal serupa tepatnya pada tahun 2021. Sebelum masuk ke ponpes.
Saat itu, ia menjadi korban asusila yang dilakukan oleh tetangganya sendiri dengan modus di iming-iming uang.
"Setelah pelaku dan inkrah diputus, korban dalam kewenangan Dinsos, diberikan santunan dan pembinaan. Salah satunya tempat rujukan untuk memberikan fasilitas pemulihan kepada korban. Dengan dirujuk ke pondok yang diduga diasuh oleh kiai tersebut,” jelas Hepi kepada wartawan, Kamis (8/8).
Di pondok itu, kata Hepi, korban malah mendapatkan hal yang sama dari AM. "Dari hasil pemeriksaan sementara korban mendapatkan tindakan asusila tiga kali oleh kiai," ungkapnya.