Sahroni Minta Menag Beri Bantuan Hukum soal WNI Lecehkan Wanita saat Tawaf

24 Januari 2023 11:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi Hukum (III) DPR, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Muhammad Said di Makkah. Pria asal Sulsel itu merupakan jemaah umrah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kasus itu terjadi pada November 2022. Said diduga melecehkan perempuan asal Lebanon saat menjalani tawaf di Masjidil Haram. Said tertangkap oleh petugas keamanan alias askar yang berjaga di Masjidil Haram.
Pada Desember 2022, Said telah disidang dan divonis 2 tahun penjara di Makkah serta denda 5.000 riyal. Fakta persidangan membuktikan Said melakukan pelecehan seksual, hal itu berdasarkan bukti keterangan dua saksi dan pengakuan langsung Said.
Namun, keluarga Said membantah kabar itu. Mereka mengatakan, Said dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Sahroni mengatakan, dirinya prihatin dengan kasus yang menimpa Said. Ia mendesak pemerintah memberikan bantuan hukum.
"Saya minta Pak Menteri Agama dan jajaran Kedubes RI di Arab segera mengambil tindakan terkait pemberian bantuan hukum kepada yang bersangkutan," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (24/1).
ADVERTISEMENT
Bendahara Umum NasDem ini heran karena selama persidangan berjalan, tidak ada pemberitahuan kepada otoritas Indonesia di Arab Saudi. "
Sangat tidak adil rasanya bagi WNI tersebut ketika diputus bersalah tanpa adanya pendampingan hukum yang layak," ucap dia.
Sejumlah jamaah melaksanakan ibadah umrah di Makkah. Foto: AFP/AMER HILABI
Lebih jauh, Sahroni mengatakan pemerintah harus turun tangan karena kasus ini masih simpang siur setelah keluarga Said membantah tuduhan pelecehan itu.
"Kasus ini masih mengandung simpang-siur terkait kejelasannya. Namun terlepas dari kebenarannya nanti, memang sudah sepatutnya negara hadir dalam melindungi dan menjamin hak-hak warga negaranya," tutup Sahroni.