Sahroni Minta Penerapan RJ di Kasus Supriyani: Propam Jangan Mencla-mencle

30 Oktober 2024 9:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi soal penyidik Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang turun tangan memeriksa Kapolres Baito terkait proses penyidikan guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani, Andre Darmawan, mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek Baito.
Sahroni meminta Propam Polda Sultra melihat kasus ini secara objektif tanpa adanya intervensi atau kedekatan personal.
“Selang beberapa hari setelah saya suarakan, Propam Polda Sultra langsung mengambil tindakan, apresiasi untuk itu. Selanjutnya tinggal kita lihat arah penanganannya, yang jelas harus bisa objektif dan berimbang," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (30/10).
"Jangan malah mencla-mencle, apalagi memihak pihak tertentu, awas. Pokoknya Propam harus konkret, harus ada tindakan, jangan cuma sekadar jadi tempat mengungkap kronologi,” tambah dia.
Sahroni meminta Polda Sultra bisa menggunakan restorative justice (RJ) atau perdamaian di luar pengadilan sebagai opsi utama dalam penyelesaian kasus ini.
ADVERTISEMENT
“Dan saya rasa restorative justice bisa menjadi opsi yang pas untuk penyelesaian kasus ini. Selama kedua belah pihak melakukan atas keinginan masing-masing, tanpa tekanan atau paksaan. Karena dengan begitu, kedua belah pihak dapat menemukan titik temu yang berkeadilan dan solutif. Jadi tidak perlu ada yang sampai dipenjara segala, berlebihan,” ucap Sahroni.
Sahroni mengingatkan, jika nantinya Propam Polda Sultra mendapati unsur kesengajaan atau manipulasi dalam kasus ini, maka jalan penanganannya bisa berbeda.
“Tapi kalau Propam menemui kejanggalan atau kesengajaan lainnya, bisa jadi beda urusannya. Makanya harus diusut terlebih dahulu fakta-fakta kejadiannya,” tutup Sahroni.
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat mendatangi Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel. Foto: La Ode Muh Deden Saputra/ANTARA
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Ii Kristian, mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan pihak Supriyani. Selain itu mereka akan memanggil Kapolsek Baito.
ADVERTISEMENT
"Tim pengawas internal sedang mendalaminya," kata Kristian kepada kumparan, Rabu (30/10) pagi.
"(Pasti dipanggil) tentu," lanjut Kristian.
Meski begitu, Kristian belum dapat memastikan kapan Kapolsek Baito akan diperiksa Propam.
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (jilbab) saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024). Foto: La Ode Muh Deden Saputra/ANTARA

Keterangan Pihak Supriyani soal Adanya Permintaan Uang Rp 50 Juta

Andre Darmawan, mengungkap permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek Baito.
Uang itu untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada siswanya.
Dia mengatakan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani dan siswanya terjadi benturan kepentingan, karena orang tua dari siswa yang diduga korban itu merupakan personel kepolisian yang juga rekan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.
"Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralasan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima," ujarnya.
ADVERTISEMENT