Sahroni Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait TPPU SYL

22 Maret 2024 9:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/9/2023).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/9/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, telah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
"Iya betul sebagai saksi TPPU SYL. Sudah datang di Gedung KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (22/3).
Sebelumnya, Sahroni juga sudah mengkonfirmasi akan menghadiri pemeriksaan KPK tersebut.
“Bener, besok saya hadir jam 10.00,” kata Sahroni kemarin.
Ahmad Sahroni tiba di Gedung KPK untuk diperiksa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL. Foto: Dok. Istimewa
Sahroni sedianya diperiksa dan memberikan keterangan kepada penyidik pada Jumat (8/3). Tapi dengan alasan ada kegiatan, dia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
KPK belum membeberkan materi apa yang akan digali dari Sahroni. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
Dalam kasus SYL ini, NasDem memang turut disebut menerima aliran uang korupsi SYL. Hal tersebut diungkapkan dalam dakwaan jaksa. Nilai uang SYL yang diduga masuk ke NasDem mencapai Rp 40.123.500. Diduga Sahroni akan dikonfirmasi terkait itu.
ADVERTISEMENT
Sahroni sebelumnya sudah menjelaskan, bahwa uang tersebut untuk bantuan bencana alam melalui Fraksi NasDem. Bencana alam yang dimaksud adalah Gempa Cianjur yang terjadi pada 21 November 2022.
"Itu bantuan bencana alam ke Fraksi NasDem," kata Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi mengenai aliran uang tersebut, Rabu (28/2).
KPK memang tengah mengusut dugaan aliran uang korupsi atau TPPU SYL. Pada perkara pokoknya, dugaan pemerasan di lingkungan Menteri Pertanian, sudah berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pada korupsi pemerasan itu, SYL didakwa menerima uang Rp 44,5 miliar dari sejumlah pejabat eselon di Kementan.