Sahroni Protes Terminologi OTT: Harusnya Sewaktu Tangkap Semua, Bukan Terpisah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat kerja Komisi III DPR bersama KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8/205). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat kerja Komisi III DPR bersama KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8/205). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Khususnya terkait tangkap tangan terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang merupakan kader dari Partai NasDem.

Dalam kasus tangkap tangan Abdul Azis, dilakukan KPK di sejumlah lokasi berbeda. Ada yang di Jakarta, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Terhadap Abdul Azis pun, kata Sahroni, ada dari tim KPK mendatanginya dalam momen Rakernas Partai, bukan saat transaksi suap terjadi.

Hal ini yang disorot oleh Sahroni. Menurutnya, seharusnya terminologi OTT adalah penangkapan di suatu waktu, tidak terpisah.

"Yang kita pahami, Pak, kan pasti ruang publik ini di media terkait OTT yang kita pahami adalah tertangkap tangan di seketika waktu bersamaan, bukan pada pisah tangan antar tempat satu dengan tempat lain. Kan terjadinya OTT yang kita pahamin adalah tempat terjadinya transaksi yang dilakukan di waktu yang sama," kata Sahroni dalam RDP Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (20/8).

"Terjadinya penangkapan yang memang mestinya apakah bapak-bapak di penyidik tidak menunggu waktu luang yang pas dalam suasana yang kiranya mungkin saya contohkan 'Pak kami lagi waktu Rakernas, Pak'," sambungnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (19/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Sahroni menyebut penangkapan di kasus itu dilakukan terhadap beberapa orang, tetapi di lokasi yang berbeda. Atas dasar itu, Ketua Umum NasDem Surya Paloh pun memerintahkannya untuk menyampaikan logika OTT kepada KPK.

"Ketua Umum saya memerintahkan saya untuk menyampaikan secara langsung secara logika tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan mungkin di saat yang sama Bapak, tangkap kalau ada orangnya, lebih baik di waktu yang sama tangkap semua," kata dia.

"Tapi mungkin yang satunya kabur duluan, entahlah terminologi apa yang namanya kabur lah ceritanya. Walaupun dia nggak tahu katanya, tapi kita berharap Pak, Bapak punya momen waktu yang pas. Kenapa saya bilang waktu yang pas, kita semua di sini 8 partai jangan sampai lembaga parpol yang ada di bumi ini kita nggak dihargai Pak," kata Sahroni kepada para pimpinan KPK yang hadir.

Dia ingin penegakan hukum yang dilakukan KPK didukung semua pihak. Menindak siapa pun yang korupsi tanpa pandang bulu, tetapi dengan cara yang benar.

"Tapi kalau mekanisme penangkapan yang tidak bersamaan, kalau waktu yang tidak pas, sampai ada masuk ke ranah dalam ruangan kamar seseorang masuk," kata Sahroni, menceritakan ada petugas KPK mengetuk pintu kamar Abdul Azis pada dini hari.

Respons KPK

Ketua KPK Setyo Budiyanto ditemui di Fakultas Hukum UGM, Selasa (12/8/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Merespons hal tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto, menjelaskan soal OTT. "Ini adalah terminologi yang mungkin menjadi sebuah kebiasaan budaya atau masyarakat menganggap ini adalah sebuah istilah OTT, operasi tangkap tangan, tapi kami di KPK menyebutnya tindakan penyelidikan," kata Setyo.

Dia menyebut, korupsi adalah extraordinary crime, sehingga penindakannya juga extraordinary crime, tetapi dibatasi oleh aturan. Terkait dengan kasus di Koltim soal pembangunan RS, Setyo menyebut dapat info dari masyarakat sudah lama, hingga akhirnya berujung OTT.

Dalam prosesnya, Setyo menjelaskan bahwa memang OTT dilakukan di sejumlah lokasi. Tidak di satu tempat. Hasilnya didapatkan keterangan dan bahkan ada uang yang diamankan.

Setelah pendalaman, uang itu ternyata ditujukan kepada salah satu pejabat. Hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kepada pejabat tersebut. Hal itu menjadi penjelasan Setyo mengapa OTT bisa terjadi di beberapa lokasi.

"Dengan dua lokasi dan beberapa orang yang sudah kami lakukan penangkapan tersebut didapatkan informasi bahwa uang tersebut ini semuanya adalah ditujukan kepada seseorang yang merupakan pejabat, kepala daerah atau penyelenggara negara, yang waktu itu posisinya mungkin menganggap ada di lokasi tersebut, sekitar provinsi tersebut, tapi ternyata yang bersangkutan tinggalkan tempat dan ada di tempat lain. Jadi posisinya kami lakukan pengembangan tindakan penyelidikan dengan melakukan pengejaran ke tempat tersebut," ucap Setyo.

Dia pun menegaskan dalam OTT tersebut, KPK memegang aturan dan dibatasi waktu bahwa status para pihak yang ditahap diputuskan dalam waktu 1x24 jam.