Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Sahroni Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Disertasi Bahas Hukuman Bagi Koruptor
8 September 2024 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur. Dia telah merampungkan disertasi yang berjudul Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara, Minggu (8/9).
ADVERTISEMENT
Sahroni lulus dengan predikat cum laude dengan indeks prestasi kumulatif 3,95 dari 4,00.
“Menganugerahkan gelar doktor dan yang bersangkutan berhak menggunakan gelar doktor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rektor Universitas Borobudur sekaligus penguji sidang, Prof. Bambang Bernathos.
Sahroni mengatakan tema disertasinya merupakan kritik dari penerapan hukum penjara kepada terpidana korupsi yang saat ini diterapkan.
“Kalau ultimum remedium kan berpatokan bagaimana pengembalian kerugian negara diutamakan daripada untuk hukum pidana penjara, kenapa, karena kalau selalu mulu hukum badan penjara itu tidak efektif,” kata Sahroni usai sidang terbuka kepada wartawan.
Saat ditanya apakah penerapan prinsip ultimum remedium ini akan ia bawa sebagai legislator saat revisi UU KPK atau penyusunan RUU lainnya, Sahroni realistis mengatakan hal itu tidak mudah untuk dilakukan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
“Di republik kita tidaklah mudah untuk melakukan itu. Minimal strategi untuk melakukan itu mungkin 5-10 tahun mendatang teman-teman mau berupaya UU itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium,” tuturnya.
Dalam sidang terbuka Sahroni turut hadir tokoh pejabat negara yang juga berperan sebagai penguji, yaitu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani.
Lalu sejumlah penguji lainnya yaitu Rektor Universitas Borobudur Prof Bambang Bernanthos sebagai ketua sidang penguji, Hakim Agung Prof Surya Jaya sebagai promotor, Prof Faisal Santiago, Prof Ade Saptomo, hingga Dr Ahmad Redi.