Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Sahroni: Seleksi Lanjutan Capim KPK Menunggu Pemerintah
6 November 2024 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Surat presiden (surpres) terkait Capim dan Cadewas KPK masih belum dibawa ke Paripurna. Menurut wakil ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, seleksi lanjutan masih menunggu sikap pemerintah.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, nasib nama-nama capim dan cadewas yang sudah ditentukan oleh pansel di masa pemerintahan Jokowi masih menunggu proses di pemerintahan presiden Prabowo. Komisi III mengikut saja.
“Nah itulah, lihat nanti pemerintah bagaimana. Kita kan di Komisi III mengikuti proses dari pemerintah, masalah dia lanjut atau tidak itu nanti pemerintah,” ujarnya di gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (6/11).
“Kita kan tinggal sifatnya menunggu,” lanjutnya.
Menurutnya, bila memang ingin efisien, maka pemerintah dan DPR tinggal melanjutkan seleksi nama-nama capim dan cadewas yang sudah ditentukan.
“Ya kalau mau efisien ya diterusin. Tapi kalau namanya presiden baru, pemerintah baru, ya tinggal tergantung pemerintahan baru aja,” ujarnya.
“Sifatnya DPR ngikut aja,” tambahnya.
Ia pun mengiyakan bahwa kini DPR masih menunggu hasil akhir dari presiden Prabowo.
ADVERTISEMENT
“Yes (menunggu hasil Prabowo),” ucapnya.
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman bersurat ke Presiden Prabowo Subianto meminta untuk pembentukan ulang Pansel Capim dan Dewas KPK. Sebab, status Pansel buatan Presiden Jokowi dinilai bermasalah.
MAKI merujuk pada pada putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 bahwa Presiden hanya bisa satu kali mengajukan Pansel. Sementara Jokowi sudah pernah menyerahkan pansel pada 2019 lalu.
Sebab menurut MAKI, yang memiliki legitimasi untuk mengeluarkan surpres capim dan cadewas KPK periode ke depan adalah Prabowo selaku presiden saat ini.
MAKI bahkan mengatakan bakal menggugat ke PTUN dan mengajukan judicial review ke MK jika DPR mengesahkan nama-nama Capim dan Cadewas KPK hasil Pansel Jokowi.
Live Update
Donald Trump berhasil melampaui ambang batas 270 suara elektoral untuk mendapat kursi presiden. Kemenangan Trump ditentukan lewat kemenangan di Wisconsin dan Pennsylvania. Jumlah suara elektoral Trump 277. Pesaingnya Kamala Harris mendapat 226.
Updated 6 November 2024, 18:42 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini