Sahroni Sepakat Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas: Biaya Perawatannya Mahal

7 Oktober 2024 11:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendum DPP NasDem Ahmad Sahroni dalam Sosialisasi empat pilar kebangsaan MPR RI di Akademi Bela Negara Partai NasDem, Jakarta Selatan, Minggu (23/6/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendum DPP NasDem Ahmad Sahroni dalam Sosialisasi empat pilar kebangsaan MPR RI di Akademi Bela Negara Partai NasDem, Jakarta Selatan, Minggu (23/6/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota DPR periode 2024-2029 tidak akan lagi mendapat fasilitas rumah dinas. Rumah dinas DPR terletak di Kalibata, Jakarta Selatan dan Ulujami, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Nantinya, anggota DPR akan mendapat tunjangan perumahan sebagai ganti rumah dinas. Besarannya sekitar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta, menunggu keputusan BURT.
Sekretaris Fraksi NasDem di DPR, Ahmad Sahroni, menanggapi soal anggota DPR yang tidak lagi mendapat rumah dinas.
Suasana kawasan Komplek Rumah Dinas DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sahroni mengatakan, memang kondisi dan fasilitas rumah dinas DPR di Kalibata masih sangat layak huni. Meski begitu, ia menyebut biaya perawatan sangat tinggi.
"Memang layak huni, tapi perawatannya mahal sekali," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (7/10).
Bendahara Umum NasDem ini mengatakan, nantinya rumah dinas DPR di Ulujami dan Kalibata akan dikembalikan kepada negara. Ia sepakat anggota DPR tidak perlu mendapat fasilitas rumah dinas dan cukup diganti dengan tunjangan perumahan.
"Sangat tepat (tidak mendapat rumah dinas) karena kalau terus melalui rumah dinas, akan bengkak pembiayaan perawatannya," ucap Sahroni.
ADVERTISEMENT
"Rumah dinas yang DPR RI semua akan dikembalikan ke negara," tutup dia.
Suasana kawasan Komplek Rumah Dinas DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sebelumnya keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024. Di sana disebutkan para anggota dewan tidak lagi mendapatkan rumah dinas atau fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).
“Iya betul (tidak dapat rumah dinas),” kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat dihubungi, Kamis (3/10).
Dalam surat edaran tersebut, peniadaan rumah dinas ini merupakan hasil rapat Pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada tanggal 24 September 2024.
Sebagai gantinya, para anggota dewan akan diberikan tunjangan perumahan. Adapun untuk para anggota DPR RI periode lama yang kembali terpilih periode 2024-2029 diminta untuk mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024.
ADVERTISEMENT