Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Sahroni Sepakat STNK Mati Kendaraan Harus Disita Polisi: Agar Masyarakat Jera
22 September 2023 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi operasi zebra yang dilakukan oleh seluruh jajaran Polda di Indonesia termasuk di Polda Jatim.
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Jatim tercatat, menilang 102 mobil dalam 14 hari operasi zebra Semeru 2023 yang digelar sejak 4 hingga 17 September. Sebagian besar mobil ditilang karena STNK mobil mati hingga 5 tahun.
Dirlantas Polda Jatim Kombes M Taslim Chairuddin menyebut, pihaknya turut menghadirkan Dispenda dan Jasa Raharja untuk memperlihatkan 102 unit mobil yang ditilang dan ditahan di Polda Jatim.
Sahroni mengatakan, Polda Jatim telah melaksanakan operasi zebra Semeru 2023 dengan sangat baik.
“Kalau dari laporan yang saya terima, so far, operasi zebra tahun 2023 ini semuanya berjalan lancar, bagus sekali. Terutama cara Ditlantas Polda Jatim menghadapi maraknya persoalan STNK kendaraan yang mati. Adanya langkah penyitaan (kendaraan) itu saya kira sudah sangat tepat,” ujar Sahroni dalam keterangan Jumat (22/9).
ADVERTISEMENT
Bendahara Umum NasDem ini mengatakan, dalam rangka menyelesaikan masalah surat-surat kendaraan, penyitaan kendaraan memang menjadi solusi yang baik.
Sebab jika hanya diberi tilang biasa, para pengendara enggan mengurus perpanjangan surat kendaraan miliknya.
“Jadi kendaraan yang STNK-nya mati baru boleh keluar kalau pemiliknya sudah mengurus seluruh dokumen yang diperlukan. Ini bagus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib membayar pajak kendaraan," ucap Sahroni.
"Karena kalau cuma ditilang biasa, tidak disita, pasti besok-besok begitu lagi, tidak diurus dokumennya,” tambahnya.
Sahroni berharap ke depan masyarakat memiliki kesadaran taat aturan. Jangan sampai masyarakat harus ditilang terlebih dahulu baru kemudian mengurus dokumen-dokumennya.
“Operasi ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat. Justru harapannya, masyarakat bisa taat aturan tanpa harus tunggu kena tilang,” pungkas Sahroni.
ADVERTISEMENT