Sahroni Sepakat Usul BNN soal Vape Dilarang di RUU Narkotika: Wajib dan Mendesak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Pribadi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons usulan yang disampaikan Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto. Suyudi mengusulkan agar vape dilarang dalam Revisi UU Narkotika dan Psikotropika.

Sahroni mengatakan, dirinya sepakat dengan usul yang disampaikan BNN ini.

"Vape wajib dilarang karena ini sangat mendesak dan membahayakan generasi bangsa ke depan," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4).

kumparan post embed

Sahroni mengamini data yang disampaikan BNN. BNN sudah melakukan uji sampel terhadap 341 cairan vape. Hasilnya banyak ditemukan cairan mengandung etomidate.

"Banyak yang manfaatin ngevape di dalamnya diduga psikotropika jenis sabu. Saya sangat mendukung yang diusulkan oleh Kepala BNN," kata Sahroni.

Bendahara Umum NasDem ini menilai, seluruh jenis vape sudah seharusnya dilarang di Indonesia. Bukan hanya yang mengandung etomidate.

"Pukul rata semua vape dilarang agar tidak disalahgunakan," kata Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni menganggap perlu adanya terobosan aturan solutif menanggulangi situasi ini. Tentunya melalui pembahasan dan pertimbangan dengan seluruh pihak terkait.

“Karena kalau Kepala BNN sudah mengajukan usulan seperti itu, berarti peredarannya sudah terlalu masif dan jauh lebih berbahaya dari perkiraan kita. Ini warning signal. Makanya di beberapa negara juga dilarang, kan," katanya.

"Oleh karenanya, memang perlu ada gebrakan secara aturan. Ini akan jadi pembahasan, dan tentunya teman-teman di industri juga akan dilibatkan. Kita cari solusinya, dengan prioritas menjaga generasi muda dari narkoba,” tutup Sahroni.

video from internal kumparan