Sahroni soal Denny Dipolisikan: Bukan Bocorkan Putusan MK, Polri Harus Objektif

2 Juni 2023 12:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni memberikan tanggapan terkait dilaporkannya pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana ke Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Eks Wamenkumham yang kini menetap di Australia itu dipolisikan soal dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menegaskan, apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana bukan membocorkan putusan MK.
"Saya pikir yang dilakukan Denny Indrayana bukan membocorkan putusan MK, karena beliau sendiri bukan bagian dari MK, dan hanya menyebarkan desas-desus yang ia (Denny) dengar," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (2/6).
"Biasa saja kalau ada yang menyebar gosip atau desas-desus," tutur dia.
Sahroni menjelaskan, masih banyak masyarakat yang belum memahami dengan jelas duduk perkara kasus ini.
Oleh sebab itu, legislator asal Tanjung Priok ini meminta seandainya Polri mengusut kasus ini, Polri harus objektif dan tidak ada muatan politis.
ADVERTISEMENT
"Tapi ya kita semua belum paham dengan rinci duduk perkaranya, jadi ya ikuti saja proses di kepolisian," ucap Sahroni.
Denny Indrayana dampingi perwakilan masyarakat Kalsel temui PBNU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Sandy Nugroho mengkonfirmasi laporan terhadap Denny Indrayana di Bareskrim. Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial AWW dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.
Sandi menjelaskan, pelapor pada 31 Mei lalu mengaku melihat unggahan Denny melalui akun Instagram @dennyindrayana99 dan Twitter @dennyindrayana.
Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti. Mulai dari, tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan sebuah flashdisk.
Atas perbuatannya, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Ketua MK Anwar Usman usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023). Foto: Hedi/kumparan

Penjelasan Ketua MK

ADVERTISEMENT
Sedangkan Ketua MK Anwar Usman sudah buka suara terkait dugaan kebocoran informasi putusan MK terkait sistem Pemilu tertutup yang diterima oleh Denny Indrayana. Anwar membantah isu tersebut.
"Ya, itu saya bilang, apa yang bocor?" kata Anwar saat ditanya wartawan soal langkah MK terkait dugaan bocornya putusan MK sebelum sidang resmi digelar di Monas usai menghadiri upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kamis (01/6).
Adik ipar Presiden Jokowi ini juga menyebut, bahwa perkara itu belum diputuskan di MK. Dia juga menegaskan pernyataan jubir MK sudah cukup jelas.
Sedangkan Menkopolhukam Mahfud MD yang telah mengontak MK mengatakan bahwa apa yang disampaikan Denny hanya analisis saja.
Denny Indrayana pada Kamis (1/5) kemarin merilis analisisnya tentang 5 macam putusan MK terkait sistem pemilu legislatif, tertutup, terbuka, atau malah campuran. Dia menyebut analisis itu sebagai "bocoran".
ADVERTISEMENT