Sahroni soal Gugatan Batas Usia Cawapres: Mau 40 atau 35, Masyarakat yang Pilih

Batas usia capres dan cawapres tengah digugat oleh 3 kelompok pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan yang digugat yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Gugatan ini mendapat isyarat positif dari DPR dan perwakilan pemerintah. Ini terlihat dari tanggapan DPR yang dibacakan anggota Komisi III Habiburokhman dalam persidangan Selasa (1/8) di MK.
Menyikapi gugatan ini, Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, tidak masalah jika syarat batas usia maju sebagai capres-cawapres digugat ke MK.
"Boleh-boleh saja, anak muda yang punya potensi bisa jadi cawapres itu bagus. Mau 35 apa 40 semua pada prinsipnya sama," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (2/8).
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, pada akhirnya publik yang akan menilai dan menentukan pilihannya.
"Tapi semua yang bisa menilai adalah publik, ada yang umur sangat muda, tapi seattle jati dirinya," ucap Sahroni.
"Tapi ada yang perlu dan masih sangat panjang perjalanan untuk mendapatkan pengalaman yang cukup. Tapi semua itu adalah sesuai dengan kebutuhan," jelas Sahroni.
Lebih jauh, Sahroni mengatakan NasDem akan mengikuti dan mematuhi apa pun keputusan MK terhadap gugatan ini.
"Kita posisi mendukung apa yang diputuskan oleh MK nanti. MK yang lebih tahu tentang hal tersebut," tutup Sahroni.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.
Sebagaimana tanggapan DPR yang dibacakan oleh Anggota Komisi III Habiburokhman dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh PSI dan dua pemohon lainnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan Selasa (1/8) di MK, Habiburokhman hadir secara daring. Ia mengatakan sikap MK mengenai gugatan terkait usia tidak bersifat absolut menjadi ranah pembuat undang-undang atau open legal policy. MK menyatakan bisa memutus mengenai masalah perubahan umur tersebut.
"Terdapat pergeseran pendirian MK dalam beberapa putusan terakhir yang semula open legal policy, menjadi masalah konstitusional dan norma," kata Habiburokhman.
