Sahroni soal Kasus Haikal Hassan: Mimpi Tak Boleh Dikriminalisasi

29 Desember 2020 0:40 WIB
Ustaz Haikal Hassan dalam Silahturahmi dan Dialog Tokoh Bangsa "Pancasila Perekat Kita, Satu Nusa Satu Bangsa". Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Haikal Hassan dalam Silahturahmi dan Dialog Tokoh Bangsa "Pancasila Perekat Kita, Satu Nusa Satu Bangsa". Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Jubir PA 212 Haikal Hassan diperiksa Polisi soal ceramahnya terkait mimpi berjumpa Rasulullah Muhammad SAW. Haikal seusai diperiksa Polisi mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR F-NasDem Ahmad Sahroni heran. Menurutnya, laporan mengenai mimpi Haikal Hassan itu terlalu mengada-ada.
“Saya rasa, pelaporan Haikal Hasan ini sudah sangat mengada-ada. Polisi juga harusnya bijak dalam menerima dan mem-follow up laporan, apabila sudah sangat mengada-ada ya harusnya sudah saja, enggak usah di-follow up," kata Sahroni, Senin (28/12) malam.
"Polisi seharusnya memakai energinya untuk kerjaan yang lain, kan ini mau tahun baru, banyak yang harus dikerjakan,” tambah dia.
Haikal Hassan dilaporkan oleh Forum Pejuang Islam, laporan itu tertuang dalam LP/7433/XII/YAN. 2.5/SPKT PMJ Tanggal 14 Desember 2020.
Wakil Ketua Komisi III Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni. Foto: DPR
Sahroni menyebut bahwa tidak memproses laporan itu lebih baik dilakukan oleh polisi, dibanding melakukan proses pemeriksaan yang tidak masuk akal, seperti meminta bukti dari mimpi bertemu Rasulullah.
ADVERTISEMENT
“Mending enggak usah di-follow up daripada akhirnya jadi melakukan proses-proses yang enggak masuk akal, kayak minta bukti. Kan semua orang bebas bermimpi dan mengungkapkan mimpinya,” tutur Bendahara Umum DPP NasDem itu.
Lebih lanjut, Sahroni juga mengingatkan polisi bahwa semua orang berhak bermimpi apa pun dan bertemu siapa pun. Atas dasar itu pernyataan-pernyataan seperti yang dilontarkan Haikal Hassan seharusnya tidak diperpanjang oleh para penegak hukum.
“Semua orang bisa bermimpi ketemu siapa pun atau jadi apa pun. Kalau ada seseorang bilang dia bulan depan bermimpi akan jadi presiden, masa harus kena pasal makar? Mimpi itu hak orang, enggak boleh dikriminalisasi,” pungkas Legislator dapil Priok itu.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
ADVERTISEMENT